Mengenai Saya

Foto saya
Organisasi : 1. Presiden BEM KM Fakultas Geografi UGM 2010 2. Sekretaris Jenderal Ikatan Mahasiswa Geografi Indonesia 2010-2012 3. Forum Diskusi GeoPolitik Indonesia 4. General Manajer Te eS Geo agency

Rabu, 28 Juli 2010

“REFORMASI PARTANAHAN UNTUK HAJAT HIDUP RAKYAT INDONESIA”

Oleh : Agung Satriyo N.(*

Konflik pertanahan yang terjadi di Indonesia saat ini masih banyak terjadi. Tercatat sampai dengan tahun 2007 terdapat 2.810 kasus pertanahan. Dan banyak kasus tersebut berhubungan dengan kasus sengketa antara masyarakat kalangan kecil dengan para pemilik modal. Baik itu kasus pengadaan tanah untuk pembangunan, maupun penataan kawasan permukiman untuk masyarakat kalangan menengah kebawah. Banyak kasus yang terjadi di Indonesia ini menandakan suatu sistem yang buruk dalam melakukan penerapan kebijakan yang pada dasarnya sangat mempengaruhi hajat hidup masyarakat, karena sektor pertanahan yang memunculkan berbagai macam kasus misalnya, adalah merupakan usaha pemenuhan kebutuhan dasar manusia, akan tetapi yang membedakan adalah subjek atau pelaku dari pertanahan ini, apakah kalangan ekonomi atas yang menganggap tanah adalah difungsikan untuk pengembangan bisnis atau banyak dihubungkan dengan pemenuhan kebutuhan sekunder. Sedangkan tanah untuk kalangan masyarakat menengah kebawah, mengartikan bahwa tanah merupakan kebutuhan primer yang menyangkut syarat untuk hidup, yaitu untuk memenuhi “papan” atau permukiman, serta “pangan” atau untuk memenuhi kebutuhan makan, yang sangat erat dengan kehidupan para petani.
Keberadaan kasus pertanahan seperti kasus pasir besi di Kulon Progo yang sampai saat ini masih menimbulkan polemik, apalagi diperkirakan akan terjadi babak baru, bukan lagi ditingkatan bawah, melainkan sudah merambah ditingkatan pembuat kebijakan, karena munculnya perda tata ruang yang menyinggung tentang kasus ini. Kasus relokasi teluk Buyat di Sulawesi yang terjadi akibat pencemaran limbah pertambangan dan mengakibatkan permukiman warga teluk Buyat harus di relokasi. Beberapa contoh kasus diatas yang kemudian kasus pertanahan bisa menjadi titik tolak untuk melihat secara komprehensif akan sistem ketatanegaraan di Indonesia yang masih buruk, terutama jikalau dihubungkan dengan penegakan hukum-hukum pertanahan. Titik tolak tersebut dapat dimisalkan bahwa kasus pertanahan yang jikalau dikaji secara mendalam akan menunjukkan polemik-polemik seperti praktik KKN yang sampai saat ini masih merajalela, semisal adanya hubungan erat antara para eksekutif dengan para pemilik modal yang nantinya akan banyak menguntungkan para investor tersebut jikalau terdapat sengketa kasus pertanahan, hal ini menghubungkan pertanahan mampu menunjukkan sistem perpolitikan yang masih buruk. Selain itu kasus pertanahan juga mampu menunjukkan bahwa sistem pengelolaan lingkungan yang kurang baik juga dapat ditunjukkan dengan banyaknya kasus yang berhubungan dengan pencemaran limbah industri maupun pertambangan. Kasus ini kemudian mengusik segala macam aktivitas masyarakat lokal yang notabene banyak berhubungan dengan alamnya, dan kemudian masyarakat tersebut menjadi korban dan harus tersingkir, sebut saja kasus teluk Buyat, kasus Lumpur Lapindo,dll.

Berbagai macam kasus tersebut, seharusnya menjadi sorotan utama para penguasa rezim saat ini, yang notabene banyak berbicara tentang reformasi birokrasi terutama untuk pemberantasan koruspsi di tanah air. Oleh sebab itulah beberapa solusi yang ditawarkan untuk menyelesaikan berbagai macam kasus pertanahan tersebut bukan hanya diselesaiakn secara prkatis saja melainkan haruslah dimulai dari hal-hal yang bersifat birokratif. Artinya adalah kembali kepada berbagai macam dasar konstitusi negara Indonesia yang telah banyak mengatur akan penyelenggaraan hajat hidup manusia. Dan saat ini banyak sekali yang tertuang dalam prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Beberapa prinsip pembangunan berkelanjutan mengandung makna antara lain pertumbuhan (growth), keadilan/pemerataan (Equity), dan kesejahteraan (Welafare).
Pada tahapan awal dilakukan yaitu dengan melakukan perbaikan terhadap sistem pendataan pertanahan yang oleh presiden disebut sebagai sistem informasi pertanahan. Keberadaan teknologi yang mampu menerapkan sistem transparansi terhadap penataan database pertanahan sangat memudahkan departemen terkait yaitu BPN untuk melakukan tahapan ini. Keterbukaan terhadap akses informasi terhadap sistem informasi ini menjadikan aspek partisipasi masyarakat dalam usaha penataan kawasan yang sangat erat dengan manajemen lahan disetiap daerah, dan hal ini akan meminimalisir usaha-usaha mafia pertanahan atau juga dapat disebut sebagai makelar tanah untuk memainkan dinamika pertanahan yang ada.
Tahapan selanjutnya adalah melakukan pengembangan terhadap regulasi yang ada yaitu UUPA No. 5 thn 1960 yang dijadikan dasar untuk bisa membentuk UU baru yan difungsikan untuk mengatur berbagai macam permanfaatan pertanahan, dan kemudian juga mengatur berbagai macam penyelesaian kasus pertanahan. Pada pengembangan UU ini diharapkan mampu untuk mengatur pemanfaatan pertanahan yang harus sinergis dengan regulasi Tata Ruang Wilayah yaitu UU no. 26/2007, artinya aspek ekologis sangat diperhatikan dalam segala macam pemanfaatan lahan, karena berhubungan erat dengan pembangunan wilayah disetiap daerah yang mengedepankan prinsip berkelanjutan (sustainable). Jadi bisa dibilang bahwa segala upaya untuk peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah dari sektor pemanfaatan sumberdaya lahan harus mempu mengedepankan aspek ekologis untuk pembangunan di masa depan. Dan prinsip ini bisa menjerat bagi para penguasa yang selama ini telah bermain “kong kalikong” dengan para investor pembangunan yang tidak arif terhadap lingkungan.
Disamping itu usaha untuk melakukan pengembangan UU tentang pertanahan tersebut adalah dengan mencantumkan didalamnya mengutamakan prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat, bukannya kesejahteraan individu para penguasa. Artinya dengan adanya konflik-konflik pertanahan ini, pemerintah yang terkait haruslah mengutamakan prioritas kehidupan masyarakat secara umum, terhadap pemanfaatan lahan tersebut. Selama ini yang terjadi adalah prespektif akan ekonomi yang diutamakan didalam memengkan kasus-kasus pertanahan. Karena banyak para pemerintah yang tergiur pertumbuhan ekonomi yang akan meningkat jikalau memengkan hak atas tanah kepada investor. Dan kemudian melakukan penggusuran terhadap masyarakat dengan melakukan kekerasan melalui senjata-senajata Satpol PP. Padahal telah terbukti jalur tersebut bukan menyelesaiakn masalah melainkan menciptakan masalah yang baru lagi.
Tindakan terhadap pengutamaan hak-hak masyarakat patut kita contoh yang telah terjadi di Kota Solo.penyelesaian kasus penataan kawasan serta kasus pertanahan misalnya untuk permukiman, selama ini jarang sekali memunculkan kasus-kasus bentrokan, padahal yang dihadapi pemerintah adalah masyarakat yang sudah sering hidup dengan kekerasan, misalnya masyarakat kawasan permukiman kumuh (slum area). Keberadaan Walikota Joko Widodo yang mampu memahami kondisi masyarakatnya, dan mampu melakukan pendekatan kepada para pelaku utama menjadikan peran dari pemimpin daerah menjadi faktor penting dari usaha penyelesaian berbagai macam kasus pertanahan di Indonesia. Terbukti meskipun memakan biaya yang tidak sedikit serta waktu yang sangat panjang, hal itu tetap dilakukan oleh sosok Joko Widodo untuk menyelesaikan usaha-usaha penataan pertanahan dengan berbasis kearifan lokalnya.
Oleh karena itulah sosok pemimpin di daerah sangat dibutuhkan dalam melakukan kebijakan-kebijakan yang mampu tetap melakukan peningkatan perekonomian, akan tetapi juga selaras terhadap penegakan kepentingan hajat hidup masyarakat lokal atas lahan-lahan yang mereka miliki. Beberapa yang harus dijadikan pertimbangan dalam melakukan kebijakan terhadap pemanfaatan sumberdaya yang maksimal akan tetapi tetap aris terhadap HAM serta lingkungan adalah sebagai berikut :
• Pemanfaatan sumber daya secara efisien dan berkelanjutan. Kecuali hak terhadap tanah dapat didefinisikan dengan baik, pihak pengguna tanah tidak akan mempunyai insentif untuk dapat menggunakan tanah tersebut dengan cara yang sesuai dengan konsep kesinambungan dan mencegah rusaknya kualitas sumber daya yang tersedia
• Iklim Investasi. Aktifitas usaha, baik kecil maupun besar, membutuhkan tanah dalam menjalankan aktifitasnya. Sistem pengelolaan dan pengalokasian pertanahan yang tidak transparan, korup dan tidak efisien, merupakan hambatan serius dalam menjalankan usaha.
• Akses terhadap pembiayaan. Perkembangan pasar keuangan yang efisien sangat tergantung pada kemampuan dalam menggunakan tanah sebagai jaminan dan kemungkinan melakukan pengalihan hak penggunaan dan kepemilikan dengan biaya rendah.
• Pendapatan bagi pemerintah daerah. Meningkatnya pendapatan pemerintah daerah yang berasal dari pendapatan sendiri akan meningkatkan akuntabilitas pemerintahan daerah, sehingga dapat menghindarkan desentralisasi menjadi alat yang menyuburkan KKN. Pajak atas tanah merupakan salah satu sumber pemasukan yang ideal.
• Akuntabilitas dan Tranparansi. Di banyak negara, setengah dari kekayaan keluarga disimpan dalam bentuk tanah dan property. Jika sistem yang mengelola masalah tersebut cenderung korup, tidak dapat dipercaya dan terlalu banyak pegawai, akan sulit meningkatkan kepercayaan atas penegakan hukum dan kompetensi negara secara lebih luas.
• Jaring pengaman sosial. Aspek ini yang sangat penting, selain pentingnya masalah pertanahan dalam pembangunan ekonomi, akses terhadap tanah merupakan jaring pengaman sosial bagi jutaan orang dalam menanggulangi kemiskinan.

Sekian
Daftar Bacaan :
Worldbank. 2005. Kebijakan, Pengelolaan dan Administrasi Pertanahan. Indonesia Policy Briefs : Gagasan untuk Masa Depan.
Sutaryono. 2010. Presentasi Land Management. Yogyakarta : Fakultas Geografi UGM

(* Mahasiswa Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada
Email : agungsatriyo@mail.ugm.ac.id

Cat : mohon Saran & kritik, karena banyak pemikiran saya yang saya tuangkan dalam tulisan ini. Mudah-mudahan dapat menjadi referensi yang realistik untuk penyelesaian kasus-kasus pertanahan di Indonesia, yang salah satu cara adalah bisa menciptakan calon-calon pemimpin di daerah yang peduli akan Hak Asasi Manusia terhadap perolehan kehidupan yang layak di negara ini.
Terima kasih

SEBUAH PANDANGAN PLURARISME TERHADAP KERUKUNAN UMAT BERAGAMA

Oleh : Agung Satriyo N.

Yogyakarta, 19 April 2010

Sudah tidak asing lagi bahwa Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang multikultural. Kondisi geografis kadangkala juga mempengaruhi keberadaan multikultural tersebut. Secara luas memang keberadaan lokasi daerah yang terpisahkan oleh lautan diantara kepulauan tersebut menjadikan munculnya kebudayaan yang berbeda sanmgat mungkin terjadi. Apalagi perkembangan secara historikal bangsa ini yang sempat pernah terjadi perdagangan yang melibatkan antra negara. Hal ini memang banyak dipengaruhi keberadaan negara ini yang memiliki lokasi strategis perdagangan antar negara. Keberadaan aktivitas tersebut bukan hanya murni untuk aktivitas perdagangan semata. Melainkan terdapat aktivitas lain yakni penyebaran agama. Terutama disaat masa perdagangan yang dikuasai oleh saudagar-saudagar dari timur tengah, misi yang dilakukan juga muncul untuk perluasan pemahaman terhadap agama islam. Oleh karenanya aktivitas historik tersebut menjadikan bangsa ini merupakan bangsa terbesar akan kependudukan Islamnya. Bukan hanya itu keberadaan kerajaan yang merupakan basic dari kehidupan bangsa Indonesia, maka multikultural muncul dengan adanya pemaham-pemaham budha ataupun hindu. Sampai saat ini sudah lebih dari 5 agama yang telah diakui oleh pemerintah untuk melakukan peribadatan agama di Indoensia.

Keberagaman umat beragama yang terdapat dalam pola aktivitas bangsa ini sangat diharapkan akan memunculkan suatu nilai persaudaraan yang tinggi, meskipun pada dasarnya perbedaan merupakan awalnya munculnya suatu konflik atau masalah. Akan tetapi pendiri bangsa ini telah menancapkan suatu tonggak kedamaian atas keberadaan umat beragama. Yaitu yang dicantumkan dari sumber hukum paling tinggi di negara ini yaitu PANCASILA. Diantaranya yaitu pada sila pertama. Dalam pendalaman atas sumber hukum ini mengemukakan bahwa keberagaman umat beragama dapat diakui akan kebersatuannya, dan setiap umat beragama mempunyai suatu kepercayaan terhadap keesaan Tuhan. Akan tetapi boleh dikatakan bahwa keberagaman umat beragama ini menjadikan kepercayaan bukan hanya pada satu keesaan Tuhan saja. Perlu dicantumkan dalam benak hati nurani dalam usaha peribadatan umat beragama adalah, bahwa setiap umat beragama harus menanamkan Keesaan Tuhan bukan untuk keras pikiran terhadap suatu KeTuhanan semata (Maksum,2008). Alur pikiran tersebut akan mampu mempengaruhi dasar pikir manusia beriman yang akan lebih menghargai keberadaan umat beragama lain.

Kadangkala keberadaan keberagaman umat beragama ini mampu mempengaruhi adanya suatu konflik antar masyarakat. Perang saudara tidak hanya sedikit terjadi di negara ini yang ditimbulkan karena perbedaan agama, seperti halnya munculnya kasus Poso, atau belakangan ini yang banyak terjadi sweeping, pengkafiran semena-mena, dll. Oleh karena itu suatu pemahaman titik dasar dari pemikiran bangsa Indonesia ini. Suatu konsep akan keberagaman agama di Indonesia ini yang dikemukakan oleh Prof. Dr, Maksum Machfoedz dapat membantu dalam mengarahkan untuk kembali pada prespektif pancasila. Konsep tersebut yaitu Tauhid multikultural : Landasan Persaudaraan Sejati antar Umat beriman.

Istilah gerakan sosial baru tersebut dikemukakan dengan arti untuk menempatkan urusan multikultural sebagai keyakinan bersama. Keberdaan berbagai macam konflik sosial yang muncul disebabkan adanya perbedaan suatu keyakinan antar umat beragama diharapkan akan mampu terminimalisir oleh adanya suatu keyakinan bersama. Karena pada dasarnya prinsip persatuan dalam kedamaian adalah bukan melihat perbedaan dalam dinamikanya akan tetapi melihat suatu kesamaan dalam berbagai macam perbedaan tersebut untuk digabungkan dalam suatu kehidupan sosial, itulah yang mendasari bangsa Indonesia ini dapat menyatu. Selain itu keberadaan konsep Tauhid Multikultural ini juga memuat suatu nilai-nilai Persaudaraan yang menjadi suatu kesamaan dalam dasar berfikir dan bertindak bukan hanya di Indonesia melainkan juga diseluruh dunia. Nilai-nilai tersebut yaitu Tawasuth – i’tidal-tawzun-tasamuh-tasyawur. Nilai-nilai ini dapat diartikan antara lain menengah, adil, seimbang, toleran, dialogis. Kelima nilai ini memang telah banyak dilakukan dalam kehidupan berbangsa di Indonesia. Akan tetapi perlu adanya kewaspadaan terhadap eraglobalisasi yang memberikan peluang akan akses informasi yang masuk dan mampu mengubah pola fikir yang sebetulnya menjadi dasar umat beragama sesuangguhnya. Orang bijak mengatakan bahwa “ janganlah kita memandang semua hal dari sudut pandang hitam dan putih, tetapi tentulah ada warna-warni antara”. Perkataan tersebut mendasari dasar pandangan akan suatu plurarisme atau keberadaan multikultural, akan tetapi haruslah kita kembali pada konsep dasar dari suatu filsafat dari pembangun kehidupan yang diantaranya keagamaan, yaitu filsafat atau philosopia atau philoshopy secara singkat dapat dimaknai suka terhadap perilaku yang dilandasi sikap bijak dan lestari. Perilaku bijak dan lestari seharusnya mampu menciptakan suasana harmonis meskipun berada dalam ruang yang berbeda.

SEKIAN