Dilema Distribusi Penduduk Indonesia
Oleh : Agung Satriyo N. (6157)
Mahasiswa Prodi Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada
Indonesia merupakan negara besar yang mempunyai wilayah yang sangat luas, hampir mencapai 1,3 % dari permukaan bumi, mulai dari daratan pesisir maupun lautan, bahkan wilayah pesisir Indonesia merupakan wilayah pesisir terpanjang di dunia yang mencapai 81 ribu km atau mencapai 14 % dari seluruh pesisir didunia, tak kalah dari itu semua, pertumbuhan penduduk di Indonesia juga tergolong pesat, terbukti berdasarkan data statistik Indonesia bahwa jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2005 adalah 218.868.791 jiwa, yang karena itu menurut data dari CIA World Factbook 2004 Negara Indonesia menjadi negara terpadat keempat di seluruh dunia, setelah Republik Rakyat Tiongkok, India, dan Amerika Serikat. Tetapi permasalahannya bahwa di negara ini terjadi ketidakselarasan dalam distribusi penduduk, kebanyakan penduduk Indonesia hanya terpusat di pulau Jawa saja, dan beberapa data sangat mendukung adanya fakta tersebut.
Pulau Jawa adalah pulau yang terpadat di Indonesia atau bahkan menurut data interpretasi yang dihasilkan dari pemantauan dunia oleh NASA 2006, bahwa pulau ini merupakan pulau terpadat di Asia Tenggara, jumlah penduduk pulau Jawa pada tahun 1990 menurut agenda 21 Indonesia yang diterbitkan Kementrian Lingkungan Hidup 1997 adalah berkisar 107.515.322 jiwa atau bisa dibilang mencapai 60% dari seluruh penduduk Indonesia sebanyak 179.243.375 jiwa, padahal menurut sumber data dari Bakosurtanal bahwa luas pulau Jawa hanya berkisar 132.187 km2 atau hanya 6,9% dari luas total daratan Indonesia Yang mencapai 1.919.443 km2, dan dari data tersebut dapat kita analisis bahwa kepadatan penduduk di pulau Jawa adalah 813 orang per km2, tetapi jika kita lihat secara geomorfologis bahwa tidak semua wilayah pulau tersebut bisa di tempati atau bisa layak dijadikan tempat tinggal, karena di Indonesia, khususnya di pulau Jawa terdiri dari beberapa bentuklahan, misalkan pegunungan dan perbukitan yang bentanglahan tersebut terutupi oleh adanya hutan lindung yang dapat berfungsi sebagai penyeimbang adanya ekosistem terutama dalam siklus hidrologi, jadi sangatlah berbahaya jikalau wilayah tersebut dijadikan tempat tinggal. Dan dengan data-data tersebut sudah menunjukkan bahwa telah terjadi ketimpangan distribusi penduduk Indonesia saat ini.
Hal-hal semacam inilah yang salah satunya sangat berpengaruh dalam adanya pembangunan di berbagai daerah, kecenderungan pertumbuhan penduduk di Indonesia yang terpusat di pulau jawa saja justru mengakibatkan pembangunan-pembangunan untuk mensejahterakan masyarakat hanya tertuju pada pulau Jawa, dan secara otomatis akan menimbulkan adanya kecemburuan sosial di kalangan masyarakat di berbagai daerah diluar pulau jawa, banyak fakta menunjukkan tentang pembangunan besar-besaran berada dipulau jawa, berbagai infrastruktur umum dikembangkan disini, mulai dari jalan, fasilitas pendidikan, kesehatan, dll. Sangat berkembang pesat disini. Ditambah lagi dengan adanya fenomena seperti ini sangat memungkinkan berbagai investor luar negeri yang masuk ke pulau Jawa karena dari segi demografi sangat berpotensi akan konsumsi berbagai produk, hal tersebut justru akan menambah sempitnya ruang gerak bagi berbagai aktivitas penduduk di pulau tersebut.
Berbeda lagi dengan pulau-pulau besar lain yang luas wilayahnya melebihi luas pulau Jawa tetapi dari segi demografi jauh dibawah angka penduduk di pulau Jawa. Sebut saja pulau Kalimantan dan Pulau Sumatera yang memiliki potensi sumber daya alam yang tak jauh beda dengan Pulau Jawa atau bahkan bisa jadi melebihi potensi dari pulau Jawa tersebut. Pulau Kalimantan memiliki luas sekitar 574.194 Km2 atau bisa dibilang 4x lebih luas dari pulau Jawa, sedangkan penduduk dari pulau Kalimantan itu sendiri hanya 12.098.036 jiwa atau bahkan mencapai 9x dari total jumlah penduduk di pulau Jawa. Terdapat kemungkinan bahwa kepadatan yang rendah di pulau Kalimantan ini disebabkan oleh kurang suburnya lahan yang tersedia sebagai lahan pertanian, hal itu dikarenakan tidak adnya gunung api di seluruh kawasan tersebut. Tetapi lain halnya dengan Pulau Sumatera yang bentang lahannya hampir sama dengan Pulau Jawa, Sumatera memilki banyak gunung api karena berada pada satu kawasan ”ring of fire” dunia dengan pulau Jawa, dan karena itulah pulau ini sengat cocok untuk lahan pertanian, selain itu dari segi potensi pesisir, Sumetera juga mengahadap pada Samudra Hindia, sama halnya dengan Pulau Jawa, tetapi pada kenyataannya bahwa pertumbuhan penduduk dan juga pembangunan di pulau ini tidak sepesat yang ada di pulau Jawa, sebagai perbandingan bahwa jumlah penduduk pulau Suamtera sekitar 46.029.906 jiwa atau 2x lebih banyak dari Pulau Jawa, sedangkan luas wilayahnya mencapai 488.931 km2 atau 4x luas pulau Jawa, dari sini dapat kita analis mengapa kepadatan di pulau Jawa sangat tinggi hingga mencapai 813 orang per km2.
Maka dari itu penulis membuat suatu hipotesis bahwa jumlah penduduk di Indonesia yang cenderung secara spasial terpusat di kawasan pulau Jawa disebabkan oleh berbagai macam hal diantaranya :
1. pembangunan yang tidak merata di seluruh Indonesia dan cenderung terpusat di Pulau Jawa saja, hal ini menyebabkan penduduk di luar pulau Jawa berbondong-bondong untuk menuju ke pulau ini dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. ketidakmeraaan pembangunan ini disebabkan oleh masih melekatnya sistem pemerintahan pada masa Orde Lama dan Orde Baru yang salah satunya menerapkan sistem pemerintahan Liberalisme, sistem pemerintahan semacam inilah yang memaksa segala aktivitas berada di kawasan Ibu Kota dan itu termasuk pulau Jawa, hal ini menyebabkan pembangunan yang pesat berada di kawasan Pulau ini.
3. ketidak berhasilan pemerintah dalam menjalankan program transmigrasi yang disebabkan oleh beberapa hal, yang salah satunya adalah sosial-budaya (culture), kebanyakan masayarakat Indonesia terutama masyarakat Pulau Jawa yang tidak mampu menghhadapi persaingan hidup di pulau ini sangat sulit untuk meninggalkan kampung halamannya dengan alasan wilayah tersebut adalah hasil peninggalan dari nenek moyangnya dan tidak boleh ada yang merebutnya terutama bagi investor-investor asing yang ikut masuk dan bersaing didalam perkembangan pulau Jawa tersebut, selain itu masih terdapatnya masyarakat kita yang sulit meninggalkan kampung halamnnya untuk bertransmigrasi karena tidak mau berdomisili jauh dari makam orang tuanya.
Oleh karena itu, ketidakmerataan kependudukan ini harus diatasi dengan cara meningkatkan pembangunan di berbagai sektor secara merata di seluruh kawasan Nusantara, hal seperti ini juga didukung dengan sistem negara kita yang demokratis apalagi secara nyata telah dikaluarkannya Undang-undang tentang adanya otonomi daerah yang sangat mendukung tejadinya perkembangan pembangunan di setiap daerah tanpa harus dibatasi secara penuh oleh pemerintahan pusat.
Contoh secara nyata adalah dengan diadakannya ”Visit Indonesia Years 2008” maka akan terjadi kemungkinan untuk meningkatkan berbagai sektor unggulan di masing-masing daerah, yang hal itu akan dapat memeratakan pertumbuhan penduduk karena pembangunan di setiap daerah terjadi secara merata.
Daftar Pustaka :
CIA World Factbook. 2004. Daftar negara menurut jumlah penduduk.
Data Statistik Indonesia. 2008. Sensus Penduduk (1971, 1980, 1990, 2000) dan Supas 2005.
Data P4B (BPS) (hasil pemutahiran dalam rangka PILPRES 2004). 2004. NAD Kode dan Data Wilayah Adm. Pemerintahan diinput sebelum terjadi bencana gempa bumi dan tsunami pada tanggal 26 Desember 2004.
Rais, Jacub (Guru besar Emiritus ITB, Anggota akademi Ilmu pengetahuan Indonesia / AIPI). 2 April 2008. Dilema Pulau Jawa. Jakarta : Kompas.
Mengenai Saya

- agung satriyo
- Organisasi : 1. Presiden BEM KM Fakultas Geografi UGM 2010 2. Sekretaris Jenderal Ikatan Mahasiswa Geografi Indonesia 2010-2012 3. Forum Diskusi GeoPolitik Indonesia 4. General Manajer Te eS Geo agency
Rabu, 01 Desember 2010
“REFORMASI PARTANAHAN UNTUK HAJAT HIDUP RAKYAT INDONESIA”
Oleh : Agung Satriyo N.(*
Dalam rangka pemenuhan tugas Mata Kuliah Manajemen Lahan
Konflik pertanahan yang terjadi di Indonesia saat ini masih banyak terjadi. Tercatat sampai dengan tahun 2007 terdapat 2.810 kasus pertanahan. Dan banyak kasus tersebut berhubungan dengan kasus sengketa antara masyarakat kalangan kecil dengan para pemilik modal. Baik itu kasus pengadaan tanah untuk pembangunan, maupun penataan kawasan permukiman untuk masyarakat kalangan menengah kebawah. Banyak kasus yang terjadi di Indonesia ini menandakan suatu sistem yang buruk dalam melakukan penerapan kebijakan yang pada dasarnya sangat mempengaruhi hajat hidup masyarakat, karena sektor pertanahan yang memunculkan berbagai macam kasus misalnya, adalah merupakan usaha pemenuhan kebutuhan dasar manusia, akan tetapi yang membedakan adalah subjek atau pelaku dari pertanahan ini, apakah kalangan ekonomi atas yang menganggap tanah adalah difungsikan untuk pengembangan bisnis atau banyak dihubungkan dengan pemenuhan kebutuhan sekunder. Sedangkan tanah untuk kalangan masyarakat menengah kebawah, mengartikan bahwa tanah merupakan kebutuhan primer yang menyangkut syarat untuk hidup, yaitu untuk memenuhi “papan” atau permukiman, serta “pangan” atau untuk memenuhi kebutuhan makan, yang sangat erat dengan kehidupan para petani.
Keberadaan kasus pertanahan seperti kasus pasir besi di Kulon Progo yang sampai saat ini masih menimbulkan polemik, apalagi diperkirakan akan terjadi babak baru, bukan lagi ditingkatan bawah, melainkan sudah merambah ditingkatan pembuat kebijakan, karena munculnya perda tata ruang yang menyinggung tentang kasus ini. Kasus relokasi teluk Buyat di Sulawesi yang terjadi akibat pencemaran limbah pertambangan dan mengakibatkan permukiman warga teluk Buyat harus di relokasi. Beberapa contoh kasus diatas yang kemudian kasus pertanahan bisa menjadi titik tolak untuk melihat secara komprehensif akan sistem ketatanegaraan di Indonesia yang masih buruk, terutama jikalau dihubungkan dengan penegakan hukum-hukum pertanahan. Titik tolak tersebut dapat dimisalkan bahwa kasus pertanahan yang jikalau dikaji secara mendalam akan menunjukkan polemik-polemik seperti praktik KKN yang sampai saat ini masih merajalela, semisal adanya hubungan erat antara para eksekutif dengan para pemilik modal yang nantinya akan banyak menguntungkan para investor tersebut jikalau terdapat sengketa kasus pertanahan, hal ini menghubungkan pertanahan mampu menunjukkan sistem perpolitikan yang masih buruk. Selain itu kasus pertanahan juga mampu menunjukkan bahwa sistem pengelolaan lingkungan yang kurang baik juga dapat ditunjukkan dengan banyaknya kasus yang berhubungan dengan pencemaran limbah industri maupun pertambangan. Kasus ini kemudian mengusik segala macam aktivitas masyarakat lokal yang notabene banyak berhubungan dengan alamnya, dan kemudian masyarakat tersebut menjadi korban dan harus tersingkir, sebut saja kasus teluk Buyat, kasus Lumpur Lapindo,dll.
Berbagai macam kasus tersebut, seharusnya menjadi sorotan utama para penguasa rezim saat ini, yang notabene banyak berbicara tentang reformasi birokrasi terutama untuk pemberantasan koruspsi di tanah air. Oleh sebab itulah beberapa solusi yang ditawarkan untuk menyelesaikan berbagai macam kasus pertanahan tersebut bukan hanya diselesaiakn secara prkatis saja melainkan haruslah dimulai dari hal-hal yang bersifat birokratif. Artinya adalah kembali kepada berbagai macam dasar konstitusi negara Indonesia yang telah banyak mengatur akan penyelenggaraan hajat hidup manusia. Dan saat ini banyak sekali yang tertuang dalam prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Beberapa prinsip pembangunan berkelanjutan mengandung makna antara lain pertumbuhan (growth), keadilan/pemerataan (Equity), dan kesejahteraan (Welafare).
Pada tahapan awal dilakukan yaitu dengan melakukan perbaikan terhadap sistem pendataan pertanahan yang oleh presiden disebut sebagai sistem informasi pertanahan. Keberadaan teknologi yang mampu menerapkan sistem transparansi terhadap penataan database pertanahan sangat memudahkan departemen terkait yaitu BPN untuk melakukan tahapan ini. Keterbukaan terhadap akses informasi terhadap sistem informasi ini menjadikan aspek partisipasi masyarakat dalam usaha penataan kawasan yang sangat erat dengan manajemen lahan disetiap daerah, dan hal ini akan meminimalisir usaha-usaha mafia pertanahan atau juga dapat disebut sebagai makelar tanah untuk memainkan dinamika pertanahan yang ada.
Tahapan selanjutnya adalah melakukan pengembangan terhadap regulasi yang ada yaitu UUPA No. 5 thn 1960 yang dijadikan dasar untuk bisa membentuk UU baru yan difungsikan untuk mengatur berbagai macam permanfaatan pertanahan, dan kemudian juga mengatur berbagai macam penyelesaian kasus pertanahan. Pada pengembangan UU ini diharapkan mampu untuk mengatur pemanfaatan pertanahan yang harus sinergis dengan regulasi Tata Ruang Wilayah yaitu UU no. 26/2007, artinya aspek ekologis sangat diperhatikan dalam segala macam pemanfaatan lahan, karena berhubungan erat dengan pembangunan wilayah disetiap daerah yang mengedepankan prinsip berkelanjutan (sustainable). Jadi bisa dibilang bahwa segala upaya untuk peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah dari sektor pemanfaatan sumberdaya lahan harus mempu mengedepankan aspek ekologis untuk pembangunan di masa depan. Dan prinsip ini bisa menjerat bagi para penguasa yang selama ini telah bermain “kong kalikong” dengan para investor pembangunan yang tidak arif terhadap lingkungan.
Disamping itu usaha untuk melakukan pengembangan UU tentang pertanahan tersebut adalah dengan mencantumkan didalamnya mengutamakan prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat, bukannya kesejahteraan individu para penguasa. Artinya dengan adanya konflik-konflik pertanahan ini, pemerintah yang terkait haruslah mengutamakan prioritas kehidupan masyarakat secara umum, terhadap pemanfaatan lahan tersebut. Selama ini yang terjadi adalah prespektif akan ekonomi yang diutamakan didalam memengkan kasus-kasus pertanahan. Karena banyak para pemerintah yang tergiur pertumbuhan ekonomi yang akan meningkat jikalau memengkan hak atas tanah kepada investor. Dan kemudian melakukan penggusuran terhadap masyarakat dengan melakukan kekerasan melalui senjata-senajata Satpol PP. Padahal telah terbukti jalur tersebut bukan menyelesaiakn masalah melainkan menciptakan masalah yang baru lagi.
Tindakan terhadap pengutamaan hak-hak masyarakat patut kita contoh yang telah terjadi di Kota Solo.penyelesaian kasus penataan kawasan serta kasus pertanahan misalnya untuk permukiman, selama ini jarang sekali memunculkan kasus-kasus bentrokan, padahal yang dihadapi pemerintah adalah masyarakat yang sudah sering hidup dengan kekerasan, misalnya masyarakat kawasan permukiman kumuh (slum area). Keberadaan Walikota Joko Widodo yang mampu memahami kondisi masyarakatnya, dan mampu melakukan pendekatan kepada para pelaku utama menjadikan peran dari pemimpin daerah menjadi faktor penting dari usaha penyelesaian berbagai macam kasus pertanahan di Indonesia. Terbukti meskipun memakan biaya yang tidak sedikit serta waktu yang sangat panjang, hal itu tetap dilakukan oleh sosok Joko Widodo untuk menyelesaikan usaha-usaha penataan pertanahan dengan berbasis kearifan lokalnya.
Oleh karena itulah sosok pemimpin di daerah sangat dibutuhkan dalam melakukan kebijakan-kebijakan yang mampu tetap melakukan peningkatan perekonomian, akan tetapi juga selaras terhadap penegakan kepentingan hajat hidup masyarakat lokal atas lahan-lahan yang mereka miliki. Beberapa yang harus dijadikan pertimbangan dalam melakukan kebijakan terhadap pemanfaatan sumberdaya yang maksimal akan tetapi tetap aris terhadap HAM serta lingkungan adalah sebagai berikut :
• Pemanfaatan sumber daya secara efisien dan berkelanjutan. Kecuali hak terhadap tanah dapat didefinisikan dengan baik, pihak pengguna tanah tidak akan mempunyai insentif untuk dapat menggunakan tanah tersebut dengan cara yang sesuai dengan konsep kesinambungan dan mencegah rusaknya kualitas sumber daya yang tersedia
• Iklim Investasi. Aktifitas usaha, baik kecil maupun besar, membutuhkan tanah dalam menjalankan aktifitasnya. Sistem pengelolaan dan pengalokasian pertanahan yang tidak transparan, korup dan tidak efisien, merupakan hambatan serius dalam menjalankan usaha.
• Akses terhadap pembiayaan. Perkembangan pasar keuangan yang efisien sangat tergantung pada kemampuan dalam menggunakan tanah sebagai jaminan dan kemungkinan melakukan pengalihan hak penggunaan dan kepemilikan dengan biaya rendah.
• Pendapatan bagi pemerintah daerah. Meningkatnya pendapatan pemerintah daerah yang berasal dari pendapatan sendiri akan meningkatkan akuntabilitas pemerintahan daerah, sehingga dapat menghindarkan desentralisasi menjadi alat yang menyuburkan KKN. Pajak atas tanah merupakan salah satu sumber pemasukan yang ideal.
• Akuntabilitas dan Tranparansi. Di banyak negara, setengah dari kekayaan keluarga disimpan dalam bentuk tanah dan property. Jika sistem yang mengelola masalah tersebut cenderung korup, tidak dapat dipercaya dan terlalu banyak pegawai, akan sulit meningkatkan kepercayaan atas penegakan hukum dan kompetensi negara secara lebih luas.
• Jaring pengaman sosial. Aspek ini yang sangat penting, selain pentingnya masalah pertanahan dalam pembangunan ekonomi, akses terhadap tanah merupakan jaring pengaman sosial bagi jutaan orang dalam menanggulangi kemiskinan.
Sekian
Daftar Bacaan :
Worldbank. 2005. Kebijakan, Pengelolaan dan Administrasi Pertanahan. Indonesia Policy Briefs : Gagasan untuk Masa Depan.
Sutaryono. 2010. Presentasi Land Management. Yogyakarta : Fakultas Geografi UGM
(* Mahasiswa Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada
Email : agungsatriyo@mail.ugm.ac.id
Hp : 085646731738 / 081238598729
Cat : mohon Saran & kritik pak, karena banyak pemikiran saya yang saya tuangkan dalam tulisan ini. Mudah-mudahan dapat menjadi referensi yang realistik untuk penyelesaian kasus-kasus pertanahan di Indonesia, yang salah satu cara adalah bisa menciptakan calon-calon pemimpin di daerah yang peduli akan Hak Asasi Manusia terhadap perolehan kehidupan yang layak di negara ini.
Terima kasih
Oleh : Agung Satriyo N.(*
Dalam rangka pemenuhan tugas Mata Kuliah Manajemen Lahan
Konflik pertanahan yang terjadi di Indonesia saat ini masih banyak terjadi. Tercatat sampai dengan tahun 2007 terdapat 2.810 kasus pertanahan. Dan banyak kasus tersebut berhubungan dengan kasus sengketa antara masyarakat kalangan kecil dengan para pemilik modal. Baik itu kasus pengadaan tanah untuk pembangunan, maupun penataan kawasan permukiman untuk masyarakat kalangan menengah kebawah. Banyak kasus yang terjadi di Indonesia ini menandakan suatu sistem yang buruk dalam melakukan penerapan kebijakan yang pada dasarnya sangat mempengaruhi hajat hidup masyarakat, karena sektor pertanahan yang memunculkan berbagai macam kasus misalnya, adalah merupakan usaha pemenuhan kebutuhan dasar manusia, akan tetapi yang membedakan adalah subjek atau pelaku dari pertanahan ini, apakah kalangan ekonomi atas yang menganggap tanah adalah difungsikan untuk pengembangan bisnis atau banyak dihubungkan dengan pemenuhan kebutuhan sekunder. Sedangkan tanah untuk kalangan masyarakat menengah kebawah, mengartikan bahwa tanah merupakan kebutuhan primer yang menyangkut syarat untuk hidup, yaitu untuk memenuhi “papan” atau permukiman, serta “pangan” atau untuk memenuhi kebutuhan makan, yang sangat erat dengan kehidupan para petani.
Keberadaan kasus pertanahan seperti kasus pasir besi di Kulon Progo yang sampai saat ini masih menimbulkan polemik, apalagi diperkirakan akan terjadi babak baru, bukan lagi ditingkatan bawah, melainkan sudah merambah ditingkatan pembuat kebijakan, karena munculnya perda tata ruang yang menyinggung tentang kasus ini. Kasus relokasi teluk Buyat di Sulawesi yang terjadi akibat pencemaran limbah pertambangan dan mengakibatkan permukiman warga teluk Buyat harus di relokasi. Beberapa contoh kasus diatas yang kemudian kasus pertanahan bisa menjadi titik tolak untuk melihat secara komprehensif akan sistem ketatanegaraan di Indonesia yang masih buruk, terutama jikalau dihubungkan dengan penegakan hukum-hukum pertanahan. Titik tolak tersebut dapat dimisalkan bahwa kasus pertanahan yang jikalau dikaji secara mendalam akan menunjukkan polemik-polemik seperti praktik KKN yang sampai saat ini masih merajalela, semisal adanya hubungan erat antara para eksekutif dengan para pemilik modal yang nantinya akan banyak menguntungkan para investor tersebut jikalau terdapat sengketa kasus pertanahan, hal ini menghubungkan pertanahan mampu menunjukkan sistem perpolitikan yang masih buruk. Selain itu kasus pertanahan juga mampu menunjukkan bahwa sistem pengelolaan lingkungan yang kurang baik juga dapat ditunjukkan dengan banyaknya kasus yang berhubungan dengan pencemaran limbah industri maupun pertambangan. Kasus ini kemudian mengusik segala macam aktivitas masyarakat lokal yang notabene banyak berhubungan dengan alamnya, dan kemudian masyarakat tersebut menjadi korban dan harus tersingkir, sebut saja kasus teluk Buyat, kasus Lumpur Lapindo,dll.
Berbagai macam kasus tersebut, seharusnya menjadi sorotan utama para penguasa rezim saat ini, yang notabene banyak berbicara tentang reformasi birokrasi terutama untuk pemberantasan koruspsi di tanah air. Oleh sebab itulah beberapa solusi yang ditawarkan untuk menyelesaikan berbagai macam kasus pertanahan tersebut bukan hanya diselesaiakn secara prkatis saja melainkan haruslah dimulai dari hal-hal yang bersifat birokratif. Artinya adalah kembali kepada berbagai macam dasar konstitusi negara Indonesia yang telah banyak mengatur akan penyelenggaraan hajat hidup manusia. Dan saat ini banyak sekali yang tertuang dalam prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Beberapa prinsip pembangunan berkelanjutan mengandung makna antara lain pertumbuhan (growth), keadilan/pemerataan (Equity), dan kesejahteraan (Welafare).
Pada tahapan awal dilakukan yaitu dengan melakukan perbaikan terhadap sistem pendataan pertanahan yang oleh presiden disebut sebagai sistem informasi pertanahan. Keberadaan teknologi yang mampu menerapkan sistem transparansi terhadap penataan database pertanahan sangat memudahkan departemen terkait yaitu BPN untuk melakukan tahapan ini. Keterbukaan terhadap akses informasi terhadap sistem informasi ini menjadikan aspek partisipasi masyarakat dalam usaha penataan kawasan yang sangat erat dengan manajemen lahan disetiap daerah, dan hal ini akan meminimalisir usaha-usaha mafia pertanahan atau juga dapat disebut sebagai makelar tanah untuk memainkan dinamika pertanahan yang ada.
Tahapan selanjutnya adalah melakukan pengembangan terhadap regulasi yang ada yaitu UUPA No. 5 thn 1960 yang dijadikan dasar untuk bisa membentuk UU baru yan difungsikan untuk mengatur berbagai macam permanfaatan pertanahan, dan kemudian juga mengatur berbagai macam penyelesaian kasus pertanahan. Pada pengembangan UU ini diharapkan mampu untuk mengatur pemanfaatan pertanahan yang harus sinergis dengan regulasi Tata Ruang Wilayah yaitu UU no. 26/2007, artinya aspek ekologis sangat diperhatikan dalam segala macam pemanfaatan lahan, karena berhubungan erat dengan pembangunan wilayah disetiap daerah yang mengedepankan prinsip berkelanjutan (sustainable). Jadi bisa dibilang bahwa segala upaya untuk peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah dari sektor pemanfaatan sumberdaya lahan harus mempu mengedepankan aspek ekologis untuk pembangunan di masa depan. Dan prinsip ini bisa menjerat bagi para penguasa yang selama ini telah bermain “kong kalikong” dengan para investor pembangunan yang tidak arif terhadap lingkungan.
Disamping itu usaha untuk melakukan pengembangan UU tentang pertanahan tersebut adalah dengan mencantumkan didalamnya mengutamakan prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat, bukannya kesejahteraan individu para penguasa. Artinya dengan adanya konflik-konflik pertanahan ini, pemerintah yang terkait haruslah mengutamakan prioritas kehidupan masyarakat secara umum, terhadap pemanfaatan lahan tersebut. Selama ini yang terjadi adalah prespektif akan ekonomi yang diutamakan didalam memengkan kasus-kasus pertanahan. Karena banyak para pemerintah yang tergiur pertumbuhan ekonomi yang akan meningkat jikalau memengkan hak atas tanah kepada investor. Dan kemudian melakukan penggusuran terhadap masyarakat dengan melakukan kekerasan melalui senjata-senajata Satpol PP. Padahal telah terbukti jalur tersebut bukan menyelesaiakn masalah melainkan menciptakan masalah yang baru lagi.
Tindakan terhadap pengutamaan hak-hak masyarakat patut kita contoh yang telah terjadi di Kota Solo.penyelesaian kasus penataan kawasan serta kasus pertanahan misalnya untuk permukiman, selama ini jarang sekali memunculkan kasus-kasus bentrokan, padahal yang dihadapi pemerintah adalah masyarakat yang sudah sering hidup dengan kekerasan, misalnya masyarakat kawasan permukiman kumuh (slum area). Keberadaan Walikota Joko Widodo yang mampu memahami kondisi masyarakatnya, dan mampu melakukan pendekatan kepada para pelaku utama menjadikan peran dari pemimpin daerah menjadi faktor penting dari usaha penyelesaian berbagai macam kasus pertanahan di Indonesia. Terbukti meskipun memakan biaya yang tidak sedikit serta waktu yang sangat panjang, hal itu tetap dilakukan oleh sosok Joko Widodo untuk menyelesaikan usaha-usaha penataan pertanahan dengan berbasis kearifan lokalnya.
Oleh karena itulah sosok pemimpin di daerah sangat dibutuhkan dalam melakukan kebijakan-kebijakan yang mampu tetap melakukan peningkatan perekonomian, akan tetapi juga selaras terhadap penegakan kepentingan hajat hidup masyarakat lokal atas lahan-lahan yang mereka miliki. Beberapa yang harus dijadikan pertimbangan dalam melakukan kebijakan terhadap pemanfaatan sumberdaya yang maksimal akan tetapi tetap aris terhadap HAM serta lingkungan adalah sebagai berikut :
• Pemanfaatan sumber daya secara efisien dan berkelanjutan. Kecuali hak terhadap tanah dapat didefinisikan dengan baik, pihak pengguna tanah tidak akan mempunyai insentif untuk dapat menggunakan tanah tersebut dengan cara yang sesuai dengan konsep kesinambungan dan mencegah rusaknya kualitas sumber daya yang tersedia
• Iklim Investasi. Aktifitas usaha, baik kecil maupun besar, membutuhkan tanah dalam menjalankan aktifitasnya. Sistem pengelolaan dan pengalokasian pertanahan yang tidak transparan, korup dan tidak efisien, merupakan hambatan serius dalam menjalankan usaha.
• Akses terhadap pembiayaan. Perkembangan pasar keuangan yang efisien sangat tergantung pada kemampuan dalam menggunakan tanah sebagai jaminan dan kemungkinan melakukan pengalihan hak penggunaan dan kepemilikan dengan biaya rendah.
• Pendapatan bagi pemerintah daerah. Meningkatnya pendapatan pemerintah daerah yang berasal dari pendapatan sendiri akan meningkatkan akuntabilitas pemerintahan daerah, sehingga dapat menghindarkan desentralisasi menjadi alat yang menyuburkan KKN. Pajak atas tanah merupakan salah satu sumber pemasukan yang ideal.
• Akuntabilitas dan Tranparansi. Di banyak negara, setengah dari kekayaan keluarga disimpan dalam bentuk tanah dan property. Jika sistem yang mengelola masalah tersebut cenderung korup, tidak dapat dipercaya dan terlalu banyak pegawai, akan sulit meningkatkan kepercayaan atas penegakan hukum dan kompetensi negara secara lebih luas.
• Jaring pengaman sosial. Aspek ini yang sangat penting, selain pentingnya masalah pertanahan dalam pembangunan ekonomi, akses terhadap tanah merupakan jaring pengaman sosial bagi jutaan orang dalam menanggulangi kemiskinan.
Sekian
Daftar Bacaan :
Worldbank. 2005. Kebijakan, Pengelolaan dan Administrasi Pertanahan. Indonesia Policy Briefs : Gagasan untuk Masa Depan.
Sutaryono. 2010. Presentasi Land Management. Yogyakarta : Fakultas Geografi UGM
(* Mahasiswa Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada
Email : agungsatriyo@mail.ugm.ac.id
Hp : 085646731738 / 081238598729
Cat : mohon Saran & kritik pak, karena banyak pemikiran saya yang saya tuangkan dalam tulisan ini. Mudah-mudahan dapat menjadi referensi yang realistik untuk penyelesaian kasus-kasus pertanahan di Indonesia, yang salah satu cara adalah bisa menciptakan calon-calon pemimpin di daerah yang peduli akan Hak Asasi Manusia terhadap perolehan kehidupan yang layak di negara ini.
Terima kasih
ALAM SEBAGAI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
ALAM SEBAGAI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Oleh : Agung Satriyo N.
Belakangan ini Negara-negara di seluruh penjuru dunia terutama di Indonesia ini, pembangunan diberbagai bidang telah terlaksanakan, tetapi kecenderungan berbagai pembangunan tersebut hanya bersifat saat ini bukan untuk masa depan (future), artinya bahwa terdapat keegoisan yang dilakukan oleh kebanyakan manusia saat ini yang tidak memikirkan kelangsungan hidup kita maupun anak cucu kita di masa depan atau masa yang akan datang, sebagai contoh pembangunan besar-besaran gedung bertingkat di kota-kota megapolitan diseluruh dunia tanpa diimbangi adanya pelestarian terhadap lingkungan tempat kita menggantungkan hidup, akibatnya bencana terjadi dimana-mana sebagai contoh: banjir yang masuk di tengah kota Jakarta, banjir bandang di brazil, dan yang terbesar menimpa penduduk di seluruh dunia adalah global warming atau climate change.
Kita telah mengetahui adanya konflik yang paling parah didunia ini adalah global warming atau climate change, hal ini disebabkan bertambahnya kadar emisi gas CO2 yang menjadi penghalang keluarnya sinar matahari yang masuk atau efek rumah kaca (green house effect), yang akan berakibat terjadi pemanasan bumi (global warming), global warming ini banyak mempengaruhi kelangsungan hidup manusia bumi, selain itu banyak bencana yang terjadi akibat global warming ini, diantaranya terjadi pencairan es kutub yang akan meninggikan permukaan air laut, yang akan menenggelamkan sebagian dari daratan tempat kita hidup, selain itu juga mengakibatkan perubahan iklim (climate change) yang begitu signifikan, sebagai contoh yang terjadi belakangan ini di Indonesia, terjadi kerancuan terhadap musim kita, antara musim penghujan dan musim kemarau yang tidak menentu akibatnya munculnya bibit-bibit penyakit baik bakteri maupun virus yang mempunyai taraf penyebarannya yang cukup tinggi, selain itu climte change yang terjadi di Negara kita ini juga sangat menghambat terjadinya pembangunan, contohnya curah hujan yang sangat tinggi yang sangat sulit diantisipasi oleh pemerintah akan mengakibatkan bencana terjadi dimana-mana, banjir, tanah lonsor, dll, yang akan menghambat aktivitas manusia itu sendiri, selain iu juga akibat dari bencana tersebut bisa merusak sarana-prasarana pemerintah, yang secara otomatis membutuhkan anggaran yang cukup besar untuk perbaikannya (rekonstruksi).
Berbagai cara telah diupayakan oleh sebagian besar masyarakat, baik di Indonesia maupun di dunia, tetapi hal tersebut mendapat berbagai kendala yang salah satunya adalah berbagai kebijakan politik yang sangat tidak mendukung terhadap penyelesaian permasalahan ini, sebagai contoh telah dilaksanakan berbagai konferensi internasional terhadap global warming ini, mulai perjanjian Kyoto, sampai yang terakhir ini adalah konferensi global warming di Bali, tetapi masih banyak kendala yang masih menjadi penghalang terselesaikannya permasalahan ini, pada saat perjanjian Kyoto begulir, terdapat dua Negara adidaya yang tidak mau menyetujui pejanjian tersebut yaiu Amerika Serikat dan juga sekutunya yaitu Australia, dengan alasan lebih mementingkan kepentingan pribadi negaranya dari pada kepentingan kelangsungan hidup masyarakat dunia. Sedangkan pada saat konferensi di Bali belakangan ini sudah terdapat titik terang karena Australia telah menyetujui perjanjian tersebut, hal itu muncul saat setelah terjadi pergantian perdana menteri di Negara tersebut, tetapi Negara Amerika Serikat yang selama ini menjadi Negara adidaya masih belum menyetujui, yang didasarkan atas alasan jikalau negaranya harus mengurangi emisi gas CO2 nya maka akan mengurangi pendapatan negaranya, tidak dipungkiri bahwa Negara Adidaya tersebut telah menyediakan dana bantuan terhadap Negara-negara yang mau memelihara hutannya, itulah yang terjadi selama ini dalam politik Amerika Serikat.
Di Negara kita ini juga masih banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan kebijakan politik yang dilakukan oleh pemerintah, sebagai contoh pengalihan fungsi hutan bakau di sebagian besar provinsi DKI Jakarta menjadi perumahan elit, sebagai alasannya mereka akan menggunakan teknologi yang telah digunakan oleh Negara Belanda dalam mengatasi luapan air laut atau bencana lain yang terjadi akibat pengalihan fungsi tersebut, tetapi pada kenyataannya bencana masih melanda kota tersebut bahkan yang terjadi justru semakin parah, hal ini disebabkan kurangnya analisis dalam melakukan pendekatan yang belakangan ini telah dilakukan oleh pemerintah terutama kementrian lingkungan hidup, mereka tidak secara matang dalam menganalisis perbedaan karakteristik kedua wilayah tersebut, antara Belanda dengan Indonesia mempunyai perbedaan curah hujan yang sangat signifikan, jadi sangat sulit jikalau dilakukan penyamaan taraf pembangunan antara kedua wilayah tersebut.
Oleh karena itu, kita sebagai bagian yang hidup dalam ekosistem bumi wajib untuk terus meneriakkan dukungan dalam perlindungan terhadap lingkungan dan juga kecaman terhadap kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh manusia, karena setiap pembangunan bukan hanya diperuntukkan manusia saja melainkan untuk semua ekosistem yang terdapat di bumi ini, dan juga setiap pembangunan tidak selalu mengorbankan alam dalam pencapaiannya, kita harus tetap melakukan pembangunan dengan diiringi pelestarian lingkungan untuk kelangsungan hidup manusia saat ini maupun manusia di masa yang akan datang, hal ini yang kita harapkan menjadi pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Oleh : Agung Satriyo N.
Belakangan ini Negara-negara di seluruh penjuru dunia terutama di Indonesia ini, pembangunan diberbagai bidang telah terlaksanakan, tetapi kecenderungan berbagai pembangunan tersebut hanya bersifat saat ini bukan untuk masa depan (future), artinya bahwa terdapat keegoisan yang dilakukan oleh kebanyakan manusia saat ini yang tidak memikirkan kelangsungan hidup kita maupun anak cucu kita di masa depan atau masa yang akan datang, sebagai contoh pembangunan besar-besaran gedung bertingkat di kota-kota megapolitan diseluruh dunia tanpa diimbangi adanya pelestarian terhadap lingkungan tempat kita menggantungkan hidup, akibatnya bencana terjadi dimana-mana sebagai contoh: banjir yang masuk di tengah kota Jakarta, banjir bandang di brazil, dan yang terbesar menimpa penduduk di seluruh dunia adalah global warming atau climate change.
Kita telah mengetahui adanya konflik yang paling parah didunia ini adalah global warming atau climate change, hal ini disebabkan bertambahnya kadar emisi gas CO2 yang menjadi penghalang keluarnya sinar matahari yang masuk atau efek rumah kaca (green house effect), yang akan berakibat terjadi pemanasan bumi (global warming), global warming ini banyak mempengaruhi kelangsungan hidup manusia bumi, selain itu banyak bencana yang terjadi akibat global warming ini, diantaranya terjadi pencairan es kutub yang akan meninggikan permukaan air laut, yang akan menenggelamkan sebagian dari daratan tempat kita hidup, selain itu juga mengakibatkan perubahan iklim (climate change) yang begitu signifikan, sebagai contoh yang terjadi belakangan ini di Indonesia, terjadi kerancuan terhadap musim kita, antara musim penghujan dan musim kemarau yang tidak menentu akibatnya munculnya bibit-bibit penyakit baik bakteri maupun virus yang mempunyai taraf penyebarannya yang cukup tinggi, selain itu climte change yang terjadi di Negara kita ini juga sangat menghambat terjadinya pembangunan, contohnya curah hujan yang sangat tinggi yang sangat sulit diantisipasi oleh pemerintah akan mengakibatkan bencana terjadi dimana-mana, banjir, tanah lonsor, dll, yang akan menghambat aktivitas manusia itu sendiri, selain iu juga akibat dari bencana tersebut bisa merusak sarana-prasarana pemerintah, yang secara otomatis membutuhkan anggaran yang cukup besar untuk perbaikannya (rekonstruksi).
Berbagai cara telah diupayakan oleh sebagian besar masyarakat, baik di Indonesia maupun di dunia, tetapi hal tersebut mendapat berbagai kendala yang salah satunya adalah berbagai kebijakan politik yang sangat tidak mendukung terhadap penyelesaian permasalahan ini, sebagai contoh telah dilaksanakan berbagai konferensi internasional terhadap global warming ini, mulai perjanjian Kyoto, sampai yang terakhir ini adalah konferensi global warming di Bali, tetapi masih banyak kendala yang masih menjadi penghalang terselesaikannya permasalahan ini, pada saat perjanjian Kyoto begulir, terdapat dua Negara adidaya yang tidak mau menyetujui pejanjian tersebut yaiu Amerika Serikat dan juga sekutunya yaitu Australia, dengan alasan lebih mementingkan kepentingan pribadi negaranya dari pada kepentingan kelangsungan hidup masyarakat dunia. Sedangkan pada saat konferensi di Bali belakangan ini sudah terdapat titik terang karena Australia telah menyetujui perjanjian tersebut, hal itu muncul saat setelah terjadi pergantian perdana menteri di Negara tersebut, tetapi Negara Amerika Serikat yang selama ini menjadi Negara adidaya masih belum menyetujui, yang didasarkan atas alasan jikalau negaranya harus mengurangi emisi gas CO2 nya maka akan mengurangi pendapatan negaranya, tidak dipungkiri bahwa Negara Adidaya tersebut telah menyediakan dana bantuan terhadap Negara-negara yang mau memelihara hutannya, itulah yang terjadi selama ini dalam politik Amerika Serikat.
Di Negara kita ini juga masih banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan kebijakan politik yang dilakukan oleh pemerintah, sebagai contoh pengalihan fungsi hutan bakau di sebagian besar provinsi DKI Jakarta menjadi perumahan elit, sebagai alasannya mereka akan menggunakan teknologi yang telah digunakan oleh Negara Belanda dalam mengatasi luapan air laut atau bencana lain yang terjadi akibat pengalihan fungsi tersebut, tetapi pada kenyataannya bencana masih melanda kota tersebut bahkan yang terjadi justru semakin parah, hal ini disebabkan kurangnya analisis dalam melakukan pendekatan yang belakangan ini telah dilakukan oleh pemerintah terutama kementrian lingkungan hidup, mereka tidak secara matang dalam menganalisis perbedaan karakteristik kedua wilayah tersebut, antara Belanda dengan Indonesia mempunyai perbedaan curah hujan yang sangat signifikan, jadi sangat sulit jikalau dilakukan penyamaan taraf pembangunan antara kedua wilayah tersebut.
Oleh karena itu, kita sebagai bagian yang hidup dalam ekosistem bumi wajib untuk terus meneriakkan dukungan dalam perlindungan terhadap lingkungan dan juga kecaman terhadap kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh manusia, karena setiap pembangunan bukan hanya diperuntukkan manusia saja melainkan untuk semua ekosistem yang terdapat di bumi ini, dan juga setiap pembangunan tidak selalu mengorbankan alam dalam pencapaiannya, kita harus tetap melakukan pembangunan dengan diiringi pelestarian lingkungan untuk kelangsungan hidup manusia saat ini maupun manusia di masa yang akan datang, hal ini yang kita harapkan menjadi pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Langganan:
Postingan (Atom)