Mengenai Saya

Foto saya
Organisasi : 1. Presiden BEM KM Fakultas Geografi UGM 2010 2. Sekretaris Jenderal Ikatan Mahasiswa Geografi Indonesia 2010-2012 3. Forum Diskusi GeoPolitik Indonesia 4. General Manajer Te eS Geo agency

Rabu, 01 Desember 2010

Dilema Distribusi Penduduk Indonesia
Oleh : Agung Satriyo N. (6157)
Mahasiswa Prodi Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada

Indonesia merupakan negara besar yang mempunyai wilayah yang sangat luas, hampir mencapai 1,3 % dari permukaan bumi, mulai dari daratan pesisir maupun lautan, bahkan wilayah pesisir Indonesia merupakan wilayah pesisir terpanjang di dunia yang mencapai 81 ribu km atau mencapai 14 % dari seluruh pesisir didunia, tak kalah dari itu semua, pertumbuhan penduduk di Indonesia juga tergolong pesat, terbukti berdasarkan data statistik Indonesia bahwa jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2005 adalah 218.868.791 jiwa, yang karena itu menurut data dari CIA World Factbook 2004 Negara Indonesia menjadi negara terpadat keempat di seluruh dunia, setelah Republik Rakyat Tiongkok, India, dan Amerika Serikat. Tetapi permasalahannya bahwa di negara ini terjadi ketidakselarasan dalam distribusi penduduk, kebanyakan penduduk Indonesia hanya terpusat di pulau Jawa saja, dan beberapa data sangat mendukung adanya fakta tersebut.
Pulau Jawa adalah pulau yang terpadat di Indonesia atau bahkan menurut data interpretasi yang dihasilkan dari pemantauan dunia oleh NASA 2006, bahwa pulau ini merupakan pulau terpadat di Asia Tenggara, jumlah penduduk pulau Jawa pada tahun 1990 menurut agenda 21 Indonesia yang diterbitkan Kementrian Lingkungan Hidup 1997 adalah berkisar 107.515.322 jiwa atau bisa dibilang mencapai 60% dari seluruh penduduk Indonesia sebanyak 179.243.375 jiwa, padahal menurut sumber data dari Bakosurtanal bahwa luas pulau Jawa hanya berkisar 132.187 km2 atau hanya 6,9% dari luas total daratan Indonesia Yang mencapai 1.919.443 km2, dan dari data tersebut dapat kita analisis bahwa kepadatan penduduk di pulau Jawa adalah 813 orang per km2, tetapi jika kita lihat secara geomorfologis bahwa tidak semua wilayah pulau tersebut bisa di tempati atau bisa layak dijadikan tempat tinggal, karena di Indonesia, khususnya di pulau Jawa terdiri dari beberapa bentuklahan, misalkan pegunungan dan perbukitan yang bentanglahan tersebut terutupi oleh adanya hutan lindung yang dapat berfungsi sebagai penyeimbang adanya ekosistem terutama dalam siklus hidrologi, jadi sangatlah berbahaya jikalau wilayah tersebut dijadikan tempat tinggal. Dan dengan data-data tersebut sudah menunjukkan bahwa telah terjadi ketimpangan distribusi penduduk Indonesia saat ini.
Hal-hal semacam inilah yang salah satunya sangat berpengaruh dalam adanya pembangunan di berbagai daerah, kecenderungan pertumbuhan penduduk di Indonesia yang terpusat di pulau jawa saja justru mengakibatkan pembangunan-pembangunan untuk mensejahterakan masyarakat hanya tertuju pada pulau Jawa, dan secara otomatis akan menimbulkan adanya kecemburuan sosial di kalangan masyarakat di berbagai daerah diluar pulau jawa, banyak fakta menunjukkan tentang pembangunan besar-besaran berada dipulau jawa, berbagai infrastruktur umum dikembangkan disini, mulai dari jalan, fasilitas pendidikan, kesehatan, dll. Sangat berkembang pesat disini. Ditambah lagi dengan adanya fenomena seperti ini sangat memungkinkan berbagai investor luar negeri yang masuk ke pulau Jawa karena dari segi demografi sangat berpotensi akan konsumsi berbagai produk, hal tersebut justru akan menambah sempitnya ruang gerak bagi berbagai aktivitas penduduk di pulau tersebut.
Berbeda lagi dengan pulau-pulau besar lain yang luas wilayahnya melebihi luas pulau Jawa tetapi dari segi demografi jauh dibawah angka penduduk di pulau Jawa. Sebut saja pulau Kalimantan dan Pulau Sumatera yang memiliki potensi sumber daya alam yang tak jauh beda dengan Pulau Jawa atau bahkan bisa jadi melebihi potensi dari pulau Jawa tersebut. Pulau Kalimantan memiliki luas sekitar 574.194 Km2 atau bisa dibilang 4x lebih luas dari pulau Jawa, sedangkan penduduk dari pulau Kalimantan itu sendiri hanya 12.098.036 jiwa atau bahkan mencapai 9x dari total jumlah penduduk di pulau Jawa. Terdapat kemungkinan bahwa kepadatan yang rendah di pulau Kalimantan ini disebabkan oleh kurang suburnya lahan yang tersedia sebagai lahan pertanian, hal itu dikarenakan tidak adnya gunung api di seluruh kawasan tersebut. Tetapi lain halnya dengan Pulau Sumatera yang bentang lahannya hampir sama dengan Pulau Jawa, Sumatera memilki banyak gunung api karena berada pada satu kawasan ”ring of fire” dunia dengan pulau Jawa, dan karena itulah pulau ini sengat cocok untuk lahan pertanian, selain itu dari segi potensi pesisir, Sumetera juga mengahadap pada Samudra Hindia, sama halnya dengan Pulau Jawa, tetapi pada kenyataannya bahwa pertumbuhan penduduk dan juga pembangunan di pulau ini tidak sepesat yang ada di pulau Jawa, sebagai perbandingan bahwa jumlah penduduk pulau Suamtera sekitar 46.029.906 jiwa atau 2x lebih banyak dari Pulau Jawa, sedangkan luas wilayahnya mencapai 488.931 km2 atau 4x luas pulau Jawa, dari sini dapat kita analis mengapa kepadatan di pulau Jawa sangat tinggi hingga mencapai 813 orang per km2.
Maka dari itu penulis membuat suatu hipotesis bahwa jumlah penduduk di Indonesia yang cenderung secara spasial terpusat di kawasan pulau Jawa disebabkan oleh berbagai macam hal diantaranya :
1. pembangunan yang tidak merata di seluruh Indonesia dan cenderung terpusat di Pulau Jawa saja, hal ini menyebabkan penduduk di luar pulau Jawa berbondong-bondong untuk menuju ke pulau ini dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. ketidakmeraaan pembangunan ini disebabkan oleh masih melekatnya sistem pemerintahan pada masa Orde Lama dan Orde Baru yang salah satunya menerapkan sistem pemerintahan Liberalisme, sistem pemerintahan semacam inilah yang memaksa segala aktivitas berada di kawasan Ibu Kota dan itu termasuk pulau Jawa, hal ini menyebabkan pembangunan yang pesat berada di kawasan Pulau ini.
3. ketidak berhasilan pemerintah dalam menjalankan program transmigrasi yang disebabkan oleh beberapa hal, yang salah satunya adalah sosial-budaya (culture), kebanyakan masayarakat Indonesia terutama masyarakat Pulau Jawa yang tidak mampu menghhadapi persaingan hidup di pulau ini sangat sulit untuk meninggalkan kampung halamannya dengan alasan wilayah tersebut adalah hasil peninggalan dari nenek moyangnya dan tidak boleh ada yang merebutnya terutama bagi investor-investor asing yang ikut masuk dan bersaing didalam perkembangan pulau Jawa tersebut, selain itu masih terdapatnya masyarakat kita yang sulit meninggalkan kampung halamnnya untuk bertransmigrasi karena tidak mau berdomisili jauh dari makam orang tuanya.
Oleh karena itu, ketidakmerataan kependudukan ini harus diatasi dengan cara meningkatkan pembangunan di berbagai sektor secara merata di seluruh kawasan Nusantara, hal seperti ini juga didukung dengan sistem negara kita yang demokratis apalagi secara nyata telah dikaluarkannya Undang-undang tentang adanya otonomi daerah yang sangat mendukung tejadinya perkembangan pembangunan di setiap daerah tanpa harus dibatasi secara penuh oleh pemerintahan pusat.
Contoh secara nyata adalah dengan diadakannya ”Visit Indonesia Years 2008” maka akan terjadi kemungkinan untuk meningkatkan berbagai sektor unggulan di masing-masing daerah, yang hal itu akan dapat memeratakan pertumbuhan penduduk karena pembangunan di setiap daerah terjadi secara merata.



Daftar Pustaka :
CIA World Factbook. 2004. Daftar negara menurut jumlah penduduk.
Data Statistik Indonesia. 2008. Sensus Penduduk (1971, 1980, 1990, 2000) dan Supas 2005.
Data P4B (BPS) (hasil pemutahiran dalam rangka PILPRES 2004). 2004. NAD Kode dan Data Wilayah Adm. Pemerintahan diinput sebelum terjadi bencana gempa bumi dan tsunami pada tanggal 26 Desember 2004.
Rais, Jacub (Guru besar Emiritus ITB, Anggota akademi Ilmu pengetahuan Indonesia / AIPI). 2 April 2008. Dilema Pulau Jawa. Jakarta : Kompas.
“REFORMASI PARTANAHAN UNTUK HAJAT HIDUP RAKYAT INDONESIA”
Oleh : Agung Satriyo N.(*
Dalam rangka pemenuhan tugas Mata Kuliah Manajemen Lahan

Konflik pertanahan yang terjadi di Indonesia saat ini masih banyak terjadi. Tercatat sampai dengan tahun 2007 terdapat 2.810 kasus pertanahan. Dan banyak kasus tersebut berhubungan dengan kasus sengketa antara masyarakat kalangan kecil dengan para pemilik modal. Baik itu kasus pengadaan tanah untuk pembangunan, maupun penataan kawasan permukiman untuk masyarakat kalangan menengah kebawah. Banyak kasus yang terjadi di Indonesia ini menandakan suatu sistem yang buruk dalam melakukan penerapan kebijakan yang pada dasarnya sangat mempengaruhi hajat hidup masyarakat, karena sektor pertanahan yang memunculkan berbagai macam kasus misalnya, adalah merupakan usaha pemenuhan kebutuhan dasar manusia, akan tetapi yang membedakan adalah subjek atau pelaku dari pertanahan ini, apakah kalangan ekonomi atas yang menganggap tanah adalah difungsikan untuk pengembangan bisnis atau banyak dihubungkan dengan pemenuhan kebutuhan sekunder. Sedangkan tanah untuk kalangan masyarakat menengah kebawah, mengartikan bahwa tanah merupakan kebutuhan primer yang menyangkut syarat untuk hidup, yaitu untuk memenuhi “papan” atau permukiman, serta “pangan” atau untuk memenuhi kebutuhan makan, yang sangat erat dengan kehidupan para petani.
Keberadaan kasus pertanahan seperti kasus pasir besi di Kulon Progo yang sampai saat ini masih menimbulkan polemik, apalagi diperkirakan akan terjadi babak baru, bukan lagi ditingkatan bawah, melainkan sudah merambah ditingkatan pembuat kebijakan, karena munculnya perda tata ruang yang menyinggung tentang kasus ini. Kasus relokasi teluk Buyat di Sulawesi yang terjadi akibat pencemaran limbah pertambangan dan mengakibatkan permukiman warga teluk Buyat harus di relokasi. Beberapa contoh kasus diatas yang kemudian kasus pertanahan bisa menjadi titik tolak untuk melihat secara komprehensif akan sistem ketatanegaraan di Indonesia yang masih buruk, terutama jikalau dihubungkan dengan penegakan hukum-hukum pertanahan. Titik tolak tersebut dapat dimisalkan bahwa kasus pertanahan yang jikalau dikaji secara mendalam akan menunjukkan polemik-polemik seperti praktik KKN yang sampai saat ini masih merajalela, semisal adanya hubungan erat antara para eksekutif dengan para pemilik modal yang nantinya akan banyak menguntungkan para investor tersebut jikalau terdapat sengketa kasus pertanahan, hal ini menghubungkan pertanahan mampu menunjukkan sistem perpolitikan yang masih buruk. Selain itu kasus pertanahan juga mampu menunjukkan bahwa sistem pengelolaan lingkungan yang kurang baik juga dapat ditunjukkan dengan banyaknya kasus yang berhubungan dengan pencemaran limbah industri maupun pertambangan. Kasus ini kemudian mengusik segala macam aktivitas masyarakat lokal yang notabene banyak berhubungan dengan alamnya, dan kemudian masyarakat tersebut menjadi korban dan harus tersingkir, sebut saja kasus teluk Buyat, kasus Lumpur Lapindo,dll.

Berbagai macam kasus tersebut, seharusnya menjadi sorotan utama para penguasa rezim saat ini, yang notabene banyak berbicara tentang reformasi birokrasi terutama untuk pemberantasan koruspsi di tanah air. Oleh sebab itulah beberapa solusi yang ditawarkan untuk menyelesaikan berbagai macam kasus pertanahan tersebut bukan hanya diselesaiakn secara prkatis saja melainkan haruslah dimulai dari hal-hal yang bersifat birokratif. Artinya adalah kembali kepada berbagai macam dasar konstitusi negara Indonesia yang telah banyak mengatur akan penyelenggaraan hajat hidup manusia. Dan saat ini banyak sekali yang tertuang dalam prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Beberapa prinsip pembangunan berkelanjutan mengandung makna antara lain pertumbuhan (growth), keadilan/pemerataan (Equity), dan kesejahteraan (Welafare).
Pada tahapan awal dilakukan yaitu dengan melakukan perbaikan terhadap sistem pendataan pertanahan yang oleh presiden disebut sebagai sistem informasi pertanahan. Keberadaan teknologi yang mampu menerapkan sistem transparansi terhadap penataan database pertanahan sangat memudahkan departemen terkait yaitu BPN untuk melakukan tahapan ini. Keterbukaan terhadap akses informasi terhadap sistem informasi ini menjadikan aspek partisipasi masyarakat dalam usaha penataan kawasan yang sangat erat dengan manajemen lahan disetiap daerah, dan hal ini akan meminimalisir usaha-usaha mafia pertanahan atau juga dapat disebut sebagai makelar tanah untuk memainkan dinamika pertanahan yang ada.
Tahapan selanjutnya adalah melakukan pengembangan terhadap regulasi yang ada yaitu UUPA No. 5 thn 1960 yang dijadikan dasar untuk bisa membentuk UU baru yan difungsikan untuk mengatur berbagai macam permanfaatan pertanahan, dan kemudian juga mengatur berbagai macam penyelesaian kasus pertanahan. Pada pengembangan UU ini diharapkan mampu untuk mengatur pemanfaatan pertanahan yang harus sinergis dengan regulasi Tata Ruang Wilayah yaitu UU no. 26/2007, artinya aspek ekologis sangat diperhatikan dalam segala macam pemanfaatan lahan, karena berhubungan erat dengan pembangunan wilayah disetiap daerah yang mengedepankan prinsip berkelanjutan (sustainable). Jadi bisa dibilang bahwa segala upaya untuk peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah dari sektor pemanfaatan sumberdaya lahan harus mempu mengedepankan aspek ekologis untuk pembangunan di masa depan. Dan prinsip ini bisa menjerat bagi para penguasa yang selama ini telah bermain “kong kalikong” dengan para investor pembangunan yang tidak arif terhadap lingkungan.
Disamping itu usaha untuk melakukan pengembangan UU tentang pertanahan tersebut adalah dengan mencantumkan didalamnya mengutamakan prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat, bukannya kesejahteraan individu para penguasa. Artinya dengan adanya konflik-konflik pertanahan ini, pemerintah yang terkait haruslah mengutamakan prioritas kehidupan masyarakat secara umum, terhadap pemanfaatan lahan tersebut. Selama ini yang terjadi adalah prespektif akan ekonomi yang diutamakan didalam memengkan kasus-kasus pertanahan. Karena banyak para pemerintah yang tergiur pertumbuhan ekonomi yang akan meningkat jikalau memengkan hak atas tanah kepada investor. Dan kemudian melakukan penggusuran terhadap masyarakat dengan melakukan kekerasan melalui senjata-senajata Satpol PP. Padahal telah terbukti jalur tersebut bukan menyelesaiakn masalah melainkan menciptakan masalah yang baru lagi.
Tindakan terhadap pengutamaan hak-hak masyarakat patut kita contoh yang telah terjadi di Kota Solo.penyelesaian kasus penataan kawasan serta kasus pertanahan misalnya untuk permukiman, selama ini jarang sekali memunculkan kasus-kasus bentrokan, padahal yang dihadapi pemerintah adalah masyarakat yang sudah sering hidup dengan kekerasan, misalnya masyarakat kawasan permukiman kumuh (slum area). Keberadaan Walikota Joko Widodo yang mampu memahami kondisi masyarakatnya, dan mampu melakukan pendekatan kepada para pelaku utama menjadikan peran dari pemimpin daerah menjadi faktor penting dari usaha penyelesaian berbagai macam kasus pertanahan di Indonesia. Terbukti meskipun memakan biaya yang tidak sedikit serta waktu yang sangat panjang, hal itu tetap dilakukan oleh sosok Joko Widodo untuk menyelesaikan usaha-usaha penataan pertanahan dengan berbasis kearifan lokalnya.
Oleh karena itulah sosok pemimpin di daerah sangat dibutuhkan dalam melakukan kebijakan-kebijakan yang mampu tetap melakukan peningkatan perekonomian, akan tetapi juga selaras terhadap penegakan kepentingan hajat hidup masyarakat lokal atas lahan-lahan yang mereka miliki. Beberapa yang harus dijadikan pertimbangan dalam melakukan kebijakan terhadap pemanfaatan sumberdaya yang maksimal akan tetapi tetap aris terhadap HAM serta lingkungan adalah sebagai berikut :
• Pemanfaatan sumber daya secara efisien dan berkelanjutan. Kecuali hak terhadap tanah dapat didefinisikan dengan baik, pihak pengguna tanah tidak akan mempunyai insentif untuk dapat menggunakan tanah tersebut dengan cara yang sesuai dengan konsep kesinambungan dan mencegah rusaknya kualitas sumber daya yang tersedia
• Iklim Investasi. Aktifitas usaha, baik kecil maupun besar, membutuhkan tanah dalam menjalankan aktifitasnya. Sistem pengelolaan dan pengalokasian pertanahan yang tidak transparan, korup dan tidak efisien, merupakan hambatan serius dalam menjalankan usaha.
• Akses terhadap pembiayaan. Perkembangan pasar keuangan yang efisien sangat tergantung pada kemampuan dalam menggunakan tanah sebagai jaminan dan kemungkinan melakukan pengalihan hak penggunaan dan kepemilikan dengan biaya rendah.
• Pendapatan bagi pemerintah daerah. Meningkatnya pendapatan pemerintah daerah yang berasal dari pendapatan sendiri akan meningkatkan akuntabilitas pemerintahan daerah, sehingga dapat menghindarkan desentralisasi menjadi alat yang menyuburkan KKN. Pajak atas tanah merupakan salah satu sumber pemasukan yang ideal.
• Akuntabilitas dan Tranparansi. Di banyak negara, setengah dari kekayaan keluarga disimpan dalam bentuk tanah dan property. Jika sistem yang mengelola masalah tersebut cenderung korup, tidak dapat dipercaya dan terlalu banyak pegawai, akan sulit meningkatkan kepercayaan atas penegakan hukum dan kompetensi negara secara lebih luas.
• Jaring pengaman sosial. Aspek ini yang sangat penting, selain pentingnya masalah pertanahan dalam pembangunan ekonomi, akses terhadap tanah merupakan jaring pengaman sosial bagi jutaan orang dalam menanggulangi kemiskinan.

Sekian
Daftar Bacaan :
Worldbank. 2005. Kebijakan, Pengelolaan dan Administrasi Pertanahan. Indonesia Policy Briefs : Gagasan untuk Masa Depan.
Sutaryono. 2010. Presentasi Land Management. Yogyakarta : Fakultas Geografi UGM

(* Mahasiswa Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada
Email : agungsatriyo@mail.ugm.ac.id
Hp : 085646731738 / 081238598729

Cat : mohon Saran & kritik pak, karena banyak pemikiran saya yang saya tuangkan dalam tulisan ini. Mudah-mudahan dapat menjadi referensi yang realistik untuk penyelesaian kasus-kasus pertanahan di Indonesia, yang salah satu cara adalah bisa menciptakan calon-calon pemimpin di daerah yang peduli akan Hak Asasi Manusia terhadap perolehan kehidupan yang layak di negara ini.
Terima kasih

ALAM SEBAGAI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

ALAM SEBAGAI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Oleh : Agung Satriyo N.

Belakangan ini Negara-negara di seluruh penjuru dunia terutama di Indonesia ini, pembangunan diberbagai bidang telah terlaksanakan, tetapi kecenderungan berbagai pembangunan tersebut hanya bersifat saat ini bukan untuk masa depan (future), artinya bahwa terdapat keegoisan yang dilakukan oleh kebanyakan manusia saat ini yang tidak memikirkan kelangsungan hidup kita maupun anak cucu kita di masa depan atau masa yang akan datang, sebagai contoh pembangunan besar-besaran gedung bertingkat di kota-kota megapolitan diseluruh dunia tanpa diimbangi adanya pelestarian terhadap lingkungan tempat kita menggantungkan hidup, akibatnya bencana terjadi dimana-mana sebagai contoh: banjir yang masuk di tengah kota Jakarta, banjir bandang di brazil, dan yang terbesar menimpa penduduk di seluruh dunia adalah global warming atau climate change.
Kita telah mengetahui adanya konflik yang paling parah didunia ini adalah global warming atau climate change, hal ini disebabkan bertambahnya kadar emisi gas CO2 yang menjadi penghalang keluarnya sinar matahari yang masuk atau efek rumah kaca (green house effect), yang akan berakibat terjadi pemanasan bumi (global warming), global warming ini banyak mempengaruhi kelangsungan hidup manusia bumi, selain itu banyak bencana yang terjadi akibat global warming ini, diantaranya terjadi pencairan es kutub yang akan meninggikan permukaan air laut, yang akan menenggelamkan sebagian dari daratan tempat kita hidup, selain itu juga mengakibatkan perubahan iklim (climate change) yang begitu signifikan, sebagai contoh yang terjadi belakangan ini di Indonesia, terjadi kerancuan terhadap musim kita, antara musim penghujan dan musim kemarau yang tidak menentu akibatnya munculnya bibit-bibit penyakit baik bakteri maupun virus yang mempunyai taraf penyebarannya yang cukup tinggi, selain itu climte change yang terjadi di Negara kita ini juga sangat menghambat terjadinya pembangunan, contohnya curah hujan yang sangat tinggi yang sangat sulit diantisipasi oleh pemerintah akan mengakibatkan bencana terjadi dimana-mana, banjir, tanah lonsor, dll, yang akan menghambat aktivitas manusia itu sendiri, selain iu juga akibat dari bencana tersebut bisa merusak sarana-prasarana pemerintah, yang secara otomatis membutuhkan anggaran yang cukup besar untuk perbaikannya (rekonstruksi).
Berbagai cara telah diupayakan oleh sebagian besar masyarakat, baik di Indonesia maupun di dunia, tetapi hal tersebut mendapat berbagai kendala yang salah satunya adalah berbagai kebijakan politik yang sangat tidak mendukung terhadap penyelesaian permasalahan ini, sebagai contoh telah dilaksanakan berbagai konferensi internasional terhadap global warming ini, mulai perjanjian Kyoto, sampai yang terakhir ini adalah konferensi global warming di Bali, tetapi masih banyak kendala yang masih menjadi penghalang terselesaikannya permasalahan ini, pada saat perjanjian Kyoto begulir, terdapat dua Negara adidaya yang tidak mau menyetujui pejanjian tersebut yaiu Amerika Serikat dan juga sekutunya yaitu Australia, dengan alasan lebih mementingkan kepentingan pribadi negaranya dari pada kepentingan kelangsungan hidup masyarakat dunia. Sedangkan pada saat konferensi di Bali belakangan ini sudah terdapat titik terang karena Australia telah menyetujui perjanjian tersebut, hal itu muncul saat setelah terjadi pergantian perdana menteri di Negara tersebut, tetapi Negara Amerika Serikat yang selama ini menjadi Negara adidaya masih belum menyetujui, yang didasarkan atas alasan jikalau negaranya harus mengurangi emisi gas CO2 nya maka akan mengurangi pendapatan negaranya, tidak dipungkiri bahwa Negara Adidaya tersebut telah menyediakan dana bantuan terhadap Negara-negara yang mau memelihara hutannya, itulah yang terjadi selama ini dalam politik Amerika Serikat.
Di Negara kita ini juga masih banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan kebijakan politik yang dilakukan oleh pemerintah, sebagai contoh pengalihan fungsi hutan bakau di sebagian besar provinsi DKI Jakarta menjadi perumahan elit, sebagai alasannya mereka akan menggunakan teknologi yang telah digunakan oleh Negara Belanda dalam mengatasi luapan air laut atau bencana lain yang terjadi akibat pengalihan fungsi tersebut, tetapi pada kenyataannya bencana masih melanda kota tersebut bahkan yang terjadi justru semakin parah, hal ini disebabkan kurangnya analisis dalam melakukan pendekatan yang belakangan ini telah dilakukan oleh pemerintah terutama kementrian lingkungan hidup, mereka tidak secara matang dalam menganalisis perbedaan karakteristik kedua wilayah tersebut, antara Belanda dengan Indonesia mempunyai perbedaan curah hujan yang sangat signifikan, jadi sangat sulit jikalau dilakukan penyamaan taraf pembangunan antara kedua wilayah tersebut.
Oleh karena itu, kita sebagai bagian yang hidup dalam ekosistem bumi wajib untuk terus meneriakkan dukungan dalam perlindungan terhadap lingkungan dan juga kecaman terhadap kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh manusia, karena setiap pembangunan bukan hanya diperuntukkan manusia saja melainkan untuk semua ekosistem yang terdapat di bumi ini, dan juga setiap pembangunan tidak selalu mengorbankan alam dalam pencapaiannya, kita harus tetap melakukan pembangunan dengan diiringi pelestarian lingkungan untuk kelangsungan hidup manusia saat ini maupun manusia di masa yang akan datang, hal ini yang kita harapkan menjadi pembangunan berkelanjutan (sustainable development).

Sabtu, 21 Agustus 2010

PENGINDERAAN JAUH UNTUK PEMBANGUNAN WILAYAH

Oleh : Agung Satriyo N.

Ilmu geografi yang hakekatnya mempelajari fenomena permukaan bumi atau yang tergabung dalam geosfera, mempunyai berbagai dinamika di dalamnya. Baik itu secara fisik lingkungan maupun aktivitas sosialnya. Dalam perkembangan teknologi saat ini, ilmu geografi yang banyak mempelajari fenomena permukaan bumi tersebut dibantu oleh keberadaan penginderaan jauh. Segala aktivitas dipermukaan bumi ini dapat direkam dari atas yang bkemudian menghasilkan produk berupa citra maupun foto udara. Kemunculan teknologi penginderaan jauh tersebut saat ini sangat membantu dalam meminimalisir biaya maupun tenaga dalam usaha memahami berbagai fenomena di permukaan bumi ini.
Perkembangan teknologi pengideraan jauh tersebut, sangat mempengaruhi perubahan didalam ilmu (sains) geografi itu sendiri. Artinya berbagai metode penelitian tentang geografi mulai muncul perubahan-perubahan, yaitu pada intensitas survei yang dilakukan untuk mengahsilkan peta bukan dimulai dari nol, akan tetapi survei yang dilakukan adalah berfungsi untuk melakukan pengecekan kebenaran dari intrepretasi citra penginderaan jauh di dalam proses penelitiannya. Selain itu keberadaan tiga pendekatan geografi yang menjadi dasar seorang geografi dalam mencari solusi suatu masalah, menjadi mudah dengan adanya teknologi penginderaan jauh tersebut.
Didalam citra pengideraan jauh terdapat banyak informasi yang dapat direkam didalamnya, hal ini juga dapat membantu dalam menerapkan tiga pendekatan tersebut, antara lain untuk pendekatan ekologikal, yaitu dengan mengetahui bentukan lahan, serta penggunaan lahan existing yang ada, maka secara ekologikal dapat di lakukan analisis apakah pemanfaatan lahan yang ada saat ini telah sesuai dengan proses ekologi, atau justru menyalahi fungsi ekologi yang seharusnya. Pendekatan yang kedua adalah pendekatan spasial, dalam membantu menerapkan pendekatan ini untuk menyelesaiakan suatu masalah, memang pada dasarnya diperlukan peta. Akan tetapi seperti apa yang telah dijelaskan lebih awal bahwa keberadaan penginderaan jauh mampun meminimalisir biaya, tenaga, dan waktu untuk mengahsilkan informasi spasial melalui peta tersebut.
` Pendekatan yang terakhir adalah tentang kompelks kewilayahan, artinya didalam dinamika yang dimiliki oleh setiap wilayah mampun untuk direkam oleh pengideraan jauh, dan digunakan untuk melakukan perencanaan terhadap pembangunan kedepan. Integrasi antara ketiga pendekatan ini yang berhubungan pada berbagai permasalahan wilayah, kemudian muncul sebuah bidang di dalam sains geografi yaitu pengideraan jauh untuk pembangunan wilayah.
Pembangunan wilayah itu sendiri memiliki hakekat yaitu bidang dari geografi yang difungsikan untuk memahami berbagai macam elemen dari wilayah baik fisik lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, kelembagaan, maupun berbagai macam keluaran untuk organisasi spasial, seperti RTRW, RDTR, dll. Berbagai macam elemen inilah yang kemudian dirancang dalam suatu perencanaan untuk diterapkan proses pembangunan kedepan, artinya dengan memahami banyak tentang elemen tersebut pembangunan yang dilakukan didalam wilayah tersebut mampu dilakukan secara berkelanjutan (sustainable).
Penerapan bidang penginderaan jauh untuk pembangunan wilayah yang secara hakekat telah dijelaskan di awal tadi, adalah keberadaan penginderaan jauh yang menghasilkan citra maupun foto udara mampu untuk melakukan perekaman terhadap berbagai elemen wilayah yang telah disebutkan sebelumnya. Hal ini akan menjadi bahan dalam usaha melakukan proses pembangunan baik mulai dari perencanaan sampai dengan monitoring dan evaluasi.
Proses pemahaman elemen-elemen wilayah melalui penginderaan jauh tersebut, nantinya akan menghasilkan keluaran berupa peta tentang informasi-informasi yang diperlukan untuk melakukan perencanaan. Dapat dimisalkan untuk pemahaman tentang kondisi fisik lingkungan suatu wilayah, dapat menggunakan citra Landsat yang akan menunjukkan adanya berbagai bentukan lahan dengan melihat pola punggungan ataupun pola penutup lahan yang berasal dari variasi tampilan bandnya. Jikalau tidak dengan menggunakan penginderaan jauh, maka keberadaan perencanaan akan justru memakan waktu dalam mencari informasi tentang karakter bentukan lahan di suatu daerah, dan harus melakukan survei pemetaan terestrial seluruh wilayah dalam memperoleh data tersebut. Sedangkan untuk aktivitas sosial serta ekonomi juga dapat direkam melalui penginderaan jauh, yaitu dengan mengetahui berbagai penggunaan serta pemanfaatan lahan yang ada di suatu wilayah. Penggunaan lahan terseut akan menunjukkan berbagai macam variasi kehidupan sosial, dan juga dapat mempengaruhi tingkat perekonomian wilayah tersebut. Misalnya untuk perekaman fenomena sosial ekonomi wilayah yang ditampilkan pada citra yaitu dengan penggunaan lahan untuk permukiman dan perumahan. Pola permukiman dan perumahan dapat menunjukkan fenomena sosial ekonominya. Antara lain untuk permukiman dengan pola teratur dengan luasan blok bangunan cukup lebar, maka hal itu menunjukkan permukiman dengan kondisi ekonomi penduduk yang tinggi, akan tetapi terdapat kecenderungan bahwa kondisi sosialnya kurang baik, karena banyak bersifat individual. Berbeda dengan pola permukiman yang berasosiasi dengan sungai yang membelah kota. Keberadaan pola yang sangat rapat, kemudian ditandai blok rumah yang sangat sempit, menunjukkan kondisi ekonomi penduduk di kawasan tersebut termasuk golongan menengah kebawah, atau kawasan ini sering disebut sebagai kawasan Slum area. Sedangkan untuk kondisi sosialnya, yaitu kerekatan antar penduduk justru sangat tinggi, karena aktivitas mereka yang justru sangat dekat dengan ruang untuk untuk bergerak sangatlah sempit.
Berbagai fenomena permukiman dan permumahan yang dapat direkam melalui penginderaan jauh ini, dapat dijadikan suatu referensi oleh seorang perencana dalam melakukan regionalisasi suatu kawasan, dan mempengaruhi penanganan pembangunan di setiap kawasan yang akan berbeda-beda. Deskripsi fungsi penginderaan jauh untuk pembangunan wilayah diatas hanyalah salah satu contoh pemanfaatan semata, dan masih banyak fungsi yang dimiliki penginderaan jauh dalam usaha melakukan pembangunan disuatu wilayah, seperti halnya untuk penyelesaian konflik sektor kelingkunganan, kebencanaan, bahkan yang sedang berkembang saat ini adalah penginderaan jauh yang digunakan dalam usaha pertahanan dan keamanan kedaulatan negara. Oleh sebab itulah perkembangan era global saat ini, sangatlah membantu dalam melakukan proses pembangunan yang pada hakekatnya memang difungsikan untuk kesejahteraan manusia. Dan alangkah lebih baik jikalau pemanfaatan teknologi pengideraan jauh dilakukan kearah yang bersifat positif, bukan hal-hal yang bersifat negatif seperti untuk melakukan kejahatan, penjajahan, korupsi, dll.

Sambutan untuk Mahasiswa Baru

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji Syukur kehadirat Allah SWT yang mana telah memberikan rahmat serta hidayahnya sehingga sampai saat ini kita semua mampu terus berjuang sebagai mahasiswa dalam keadaan sehat walafiat. Tidak lupa selalu Sholawat serta salam patut kita panjatkan kehadirat Rasulullah Saw, dimana atas bimbingan beliaulah, sebuah teori kepemimpinan mampu membawa keselarasan kehidupan di muka bumi ini.
Mahasiswa geografi yang saya hormati,
Suatu kebahagian yang muncul ketika menghadapi kedatangan dari calon keluarga baru dalam kehidupan kita, ialah Mahasiswa baru dari Fakultas Geografi UGM. Keluarga yang sangat diharapkan mampu membawa kader-kader terbaik untuk menciptakan pemimpin bangsa Indonesia kedepan yang lebih baik dari saat ini. Makna mahasiswa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini begitu penting dalam historisnya. Suatu pemaknaan tersebut harus tetap mampu dipertahankan oleh para generasi penerus dari Mahasiswa. Perpindahan status dari siswa di sekolah menuju status mahasiswa haruslah dapat dimaknai sebagai suatu tantangan dalam upaya pembangunan bangsa ini, ditambah lagi status yang sekarang dimiliki yakni sebagai bagian dari keluarga universitas besar di Indonesia yakni Universitas Gadjah Mada, patutlah dimaknai sebagai amanah besar yang diberikan kepada diri kita dari masyarakat secara umum yang saat ini belum sempat menjadi bagian dari keluarga ini. Pemaknaan dari amanah tersebut seluruhnya terdapat pada Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni Pendidikan, Penelitian, serta Pengabdian yang didasarkan atas Pancasila.
Kehidupan mahasiswa saat ini yang telah tergerus dengan perkembangan dunia global, haruslah dijadikan sebagai cambuk serta tantangan tersendiri bagi selayaknya mahasiswa, dimana setiap masing-masing individu mampu belajar dan terus membagikan ilmu kepada kepentingan khalayak masyarakat Indonesia. Melalui berbagai jalan dalam pengaplikasian Tri Dharma Perguruan Tinggi tersebut, yang salah satunya yaitu pengabdian terhadap masyarakat bukan hanya sebatas menjadi coretan semata, melainkan merupakan suatu landasan utama dalam memperoleh jati diri kita sebagai individu dalam berbangsa dan bernegara.
Mahasiswa baru fakultas geografi yang saya banggakan,
Keberadaan masa orientasi yang sering kita lakukan ini, sangat membantu para civitas akademika dalam awalan pembentukan karakter mahasiswa yang disiplin dan kuat. Kehidupan mahasiswa geografi UGM pada umumnya dikenal sebagai kehidupan yang cukup keras dan padat dalam kesehariannya melakukan kegiatan perkuliahan. Bukan hanya perkuliahan didalam kelas semata, melainkan kegiatan praktikum baik di Laboratorium sampai halnya dengan kegiatan praktek dilapangan, perlu diperhitungkan dalam upaya pembentukan individu yang tetap pada idealisme bangsa ini. Maka dari itu masa orientasi mahasiswa yang kita beri nama sebagai geospace ini diharapkan mampu membentuk karakter mahasiswa yang khas akan kehidupan yang padat serta disiplin. Oleh sebab itulah apresiasi besar bagi para panitia Geospace yang telah bersusah payah dalam menurunkan visi misi fakultas untuk pembentukan karakter mahasiswa menjadi suatu rangakain acara yang harmonis.
Selamat datang mahasiswa baru di kampus penuh tantangan fakultas geografi UGM, tegapkan badanmu dan tegakkan kepalamu, demi menyongsong kehidupan yang penuh dengan amanah sebagai mahasiswa. Kami menunggu aksimu untuk masyarakat Indonesia. Dari sinilah awal babak baru munculnya karakter pemimpin yang begitu di idam-idamkan bangsa ini, akankah itu dirimu ????.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Yogyakarta, 10 Juli 2010
Ketua BEM KM FGE UGM


Agung Satriyo N.

Rabu, 28 Juli 2010

“REFORMASI PARTANAHAN UNTUK HAJAT HIDUP RAKYAT INDONESIA”

Oleh : Agung Satriyo N.(*

Konflik pertanahan yang terjadi di Indonesia saat ini masih banyak terjadi. Tercatat sampai dengan tahun 2007 terdapat 2.810 kasus pertanahan. Dan banyak kasus tersebut berhubungan dengan kasus sengketa antara masyarakat kalangan kecil dengan para pemilik modal. Baik itu kasus pengadaan tanah untuk pembangunan, maupun penataan kawasan permukiman untuk masyarakat kalangan menengah kebawah. Banyak kasus yang terjadi di Indonesia ini menandakan suatu sistem yang buruk dalam melakukan penerapan kebijakan yang pada dasarnya sangat mempengaruhi hajat hidup masyarakat, karena sektor pertanahan yang memunculkan berbagai macam kasus misalnya, adalah merupakan usaha pemenuhan kebutuhan dasar manusia, akan tetapi yang membedakan adalah subjek atau pelaku dari pertanahan ini, apakah kalangan ekonomi atas yang menganggap tanah adalah difungsikan untuk pengembangan bisnis atau banyak dihubungkan dengan pemenuhan kebutuhan sekunder. Sedangkan tanah untuk kalangan masyarakat menengah kebawah, mengartikan bahwa tanah merupakan kebutuhan primer yang menyangkut syarat untuk hidup, yaitu untuk memenuhi “papan” atau permukiman, serta “pangan” atau untuk memenuhi kebutuhan makan, yang sangat erat dengan kehidupan para petani.
Keberadaan kasus pertanahan seperti kasus pasir besi di Kulon Progo yang sampai saat ini masih menimbulkan polemik, apalagi diperkirakan akan terjadi babak baru, bukan lagi ditingkatan bawah, melainkan sudah merambah ditingkatan pembuat kebijakan, karena munculnya perda tata ruang yang menyinggung tentang kasus ini. Kasus relokasi teluk Buyat di Sulawesi yang terjadi akibat pencemaran limbah pertambangan dan mengakibatkan permukiman warga teluk Buyat harus di relokasi. Beberapa contoh kasus diatas yang kemudian kasus pertanahan bisa menjadi titik tolak untuk melihat secara komprehensif akan sistem ketatanegaraan di Indonesia yang masih buruk, terutama jikalau dihubungkan dengan penegakan hukum-hukum pertanahan. Titik tolak tersebut dapat dimisalkan bahwa kasus pertanahan yang jikalau dikaji secara mendalam akan menunjukkan polemik-polemik seperti praktik KKN yang sampai saat ini masih merajalela, semisal adanya hubungan erat antara para eksekutif dengan para pemilik modal yang nantinya akan banyak menguntungkan para investor tersebut jikalau terdapat sengketa kasus pertanahan, hal ini menghubungkan pertanahan mampu menunjukkan sistem perpolitikan yang masih buruk. Selain itu kasus pertanahan juga mampu menunjukkan bahwa sistem pengelolaan lingkungan yang kurang baik juga dapat ditunjukkan dengan banyaknya kasus yang berhubungan dengan pencemaran limbah industri maupun pertambangan. Kasus ini kemudian mengusik segala macam aktivitas masyarakat lokal yang notabene banyak berhubungan dengan alamnya, dan kemudian masyarakat tersebut menjadi korban dan harus tersingkir, sebut saja kasus teluk Buyat, kasus Lumpur Lapindo,dll.

Berbagai macam kasus tersebut, seharusnya menjadi sorotan utama para penguasa rezim saat ini, yang notabene banyak berbicara tentang reformasi birokrasi terutama untuk pemberantasan koruspsi di tanah air. Oleh sebab itulah beberapa solusi yang ditawarkan untuk menyelesaikan berbagai macam kasus pertanahan tersebut bukan hanya diselesaiakn secara prkatis saja melainkan haruslah dimulai dari hal-hal yang bersifat birokratif. Artinya adalah kembali kepada berbagai macam dasar konstitusi negara Indonesia yang telah banyak mengatur akan penyelenggaraan hajat hidup manusia. Dan saat ini banyak sekali yang tertuang dalam prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Beberapa prinsip pembangunan berkelanjutan mengandung makna antara lain pertumbuhan (growth), keadilan/pemerataan (Equity), dan kesejahteraan (Welafare).
Pada tahapan awal dilakukan yaitu dengan melakukan perbaikan terhadap sistem pendataan pertanahan yang oleh presiden disebut sebagai sistem informasi pertanahan. Keberadaan teknologi yang mampu menerapkan sistem transparansi terhadap penataan database pertanahan sangat memudahkan departemen terkait yaitu BPN untuk melakukan tahapan ini. Keterbukaan terhadap akses informasi terhadap sistem informasi ini menjadikan aspek partisipasi masyarakat dalam usaha penataan kawasan yang sangat erat dengan manajemen lahan disetiap daerah, dan hal ini akan meminimalisir usaha-usaha mafia pertanahan atau juga dapat disebut sebagai makelar tanah untuk memainkan dinamika pertanahan yang ada.
Tahapan selanjutnya adalah melakukan pengembangan terhadap regulasi yang ada yaitu UUPA No. 5 thn 1960 yang dijadikan dasar untuk bisa membentuk UU baru yan difungsikan untuk mengatur berbagai macam permanfaatan pertanahan, dan kemudian juga mengatur berbagai macam penyelesaian kasus pertanahan. Pada pengembangan UU ini diharapkan mampu untuk mengatur pemanfaatan pertanahan yang harus sinergis dengan regulasi Tata Ruang Wilayah yaitu UU no. 26/2007, artinya aspek ekologis sangat diperhatikan dalam segala macam pemanfaatan lahan, karena berhubungan erat dengan pembangunan wilayah disetiap daerah yang mengedepankan prinsip berkelanjutan (sustainable). Jadi bisa dibilang bahwa segala upaya untuk peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah dari sektor pemanfaatan sumberdaya lahan harus mempu mengedepankan aspek ekologis untuk pembangunan di masa depan. Dan prinsip ini bisa menjerat bagi para penguasa yang selama ini telah bermain “kong kalikong” dengan para investor pembangunan yang tidak arif terhadap lingkungan.
Disamping itu usaha untuk melakukan pengembangan UU tentang pertanahan tersebut adalah dengan mencantumkan didalamnya mengutamakan prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat, bukannya kesejahteraan individu para penguasa. Artinya dengan adanya konflik-konflik pertanahan ini, pemerintah yang terkait haruslah mengutamakan prioritas kehidupan masyarakat secara umum, terhadap pemanfaatan lahan tersebut. Selama ini yang terjadi adalah prespektif akan ekonomi yang diutamakan didalam memengkan kasus-kasus pertanahan. Karena banyak para pemerintah yang tergiur pertumbuhan ekonomi yang akan meningkat jikalau memengkan hak atas tanah kepada investor. Dan kemudian melakukan penggusuran terhadap masyarakat dengan melakukan kekerasan melalui senjata-senajata Satpol PP. Padahal telah terbukti jalur tersebut bukan menyelesaiakn masalah melainkan menciptakan masalah yang baru lagi.
Tindakan terhadap pengutamaan hak-hak masyarakat patut kita contoh yang telah terjadi di Kota Solo.penyelesaian kasus penataan kawasan serta kasus pertanahan misalnya untuk permukiman, selama ini jarang sekali memunculkan kasus-kasus bentrokan, padahal yang dihadapi pemerintah adalah masyarakat yang sudah sering hidup dengan kekerasan, misalnya masyarakat kawasan permukiman kumuh (slum area). Keberadaan Walikota Joko Widodo yang mampu memahami kondisi masyarakatnya, dan mampu melakukan pendekatan kepada para pelaku utama menjadikan peran dari pemimpin daerah menjadi faktor penting dari usaha penyelesaian berbagai macam kasus pertanahan di Indonesia. Terbukti meskipun memakan biaya yang tidak sedikit serta waktu yang sangat panjang, hal itu tetap dilakukan oleh sosok Joko Widodo untuk menyelesaikan usaha-usaha penataan pertanahan dengan berbasis kearifan lokalnya.
Oleh karena itulah sosok pemimpin di daerah sangat dibutuhkan dalam melakukan kebijakan-kebijakan yang mampu tetap melakukan peningkatan perekonomian, akan tetapi juga selaras terhadap penegakan kepentingan hajat hidup masyarakat lokal atas lahan-lahan yang mereka miliki. Beberapa yang harus dijadikan pertimbangan dalam melakukan kebijakan terhadap pemanfaatan sumberdaya yang maksimal akan tetapi tetap aris terhadap HAM serta lingkungan adalah sebagai berikut :
• Pemanfaatan sumber daya secara efisien dan berkelanjutan. Kecuali hak terhadap tanah dapat didefinisikan dengan baik, pihak pengguna tanah tidak akan mempunyai insentif untuk dapat menggunakan tanah tersebut dengan cara yang sesuai dengan konsep kesinambungan dan mencegah rusaknya kualitas sumber daya yang tersedia
• Iklim Investasi. Aktifitas usaha, baik kecil maupun besar, membutuhkan tanah dalam menjalankan aktifitasnya. Sistem pengelolaan dan pengalokasian pertanahan yang tidak transparan, korup dan tidak efisien, merupakan hambatan serius dalam menjalankan usaha.
• Akses terhadap pembiayaan. Perkembangan pasar keuangan yang efisien sangat tergantung pada kemampuan dalam menggunakan tanah sebagai jaminan dan kemungkinan melakukan pengalihan hak penggunaan dan kepemilikan dengan biaya rendah.
• Pendapatan bagi pemerintah daerah. Meningkatnya pendapatan pemerintah daerah yang berasal dari pendapatan sendiri akan meningkatkan akuntabilitas pemerintahan daerah, sehingga dapat menghindarkan desentralisasi menjadi alat yang menyuburkan KKN. Pajak atas tanah merupakan salah satu sumber pemasukan yang ideal.
• Akuntabilitas dan Tranparansi. Di banyak negara, setengah dari kekayaan keluarga disimpan dalam bentuk tanah dan property. Jika sistem yang mengelola masalah tersebut cenderung korup, tidak dapat dipercaya dan terlalu banyak pegawai, akan sulit meningkatkan kepercayaan atas penegakan hukum dan kompetensi negara secara lebih luas.
• Jaring pengaman sosial. Aspek ini yang sangat penting, selain pentingnya masalah pertanahan dalam pembangunan ekonomi, akses terhadap tanah merupakan jaring pengaman sosial bagi jutaan orang dalam menanggulangi kemiskinan.

Sekian
Daftar Bacaan :
Worldbank. 2005. Kebijakan, Pengelolaan dan Administrasi Pertanahan. Indonesia Policy Briefs : Gagasan untuk Masa Depan.
Sutaryono. 2010. Presentasi Land Management. Yogyakarta : Fakultas Geografi UGM

(* Mahasiswa Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada
Email : agungsatriyo@mail.ugm.ac.id

Cat : mohon Saran & kritik, karena banyak pemikiran saya yang saya tuangkan dalam tulisan ini. Mudah-mudahan dapat menjadi referensi yang realistik untuk penyelesaian kasus-kasus pertanahan di Indonesia, yang salah satu cara adalah bisa menciptakan calon-calon pemimpin di daerah yang peduli akan Hak Asasi Manusia terhadap perolehan kehidupan yang layak di negara ini.
Terima kasih

SEBUAH PANDANGAN PLURARISME TERHADAP KERUKUNAN UMAT BERAGAMA

Oleh : Agung Satriyo N.

Yogyakarta, 19 April 2010

Sudah tidak asing lagi bahwa Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang multikultural. Kondisi geografis kadangkala juga mempengaruhi keberadaan multikultural tersebut. Secara luas memang keberadaan lokasi daerah yang terpisahkan oleh lautan diantara kepulauan tersebut menjadikan munculnya kebudayaan yang berbeda sanmgat mungkin terjadi. Apalagi perkembangan secara historikal bangsa ini yang sempat pernah terjadi perdagangan yang melibatkan antra negara. Hal ini memang banyak dipengaruhi keberadaan negara ini yang memiliki lokasi strategis perdagangan antar negara. Keberadaan aktivitas tersebut bukan hanya murni untuk aktivitas perdagangan semata. Melainkan terdapat aktivitas lain yakni penyebaran agama. Terutama disaat masa perdagangan yang dikuasai oleh saudagar-saudagar dari timur tengah, misi yang dilakukan juga muncul untuk perluasan pemahaman terhadap agama islam. Oleh karenanya aktivitas historik tersebut menjadikan bangsa ini merupakan bangsa terbesar akan kependudukan Islamnya. Bukan hanya itu keberadaan kerajaan yang merupakan basic dari kehidupan bangsa Indonesia, maka multikultural muncul dengan adanya pemaham-pemaham budha ataupun hindu. Sampai saat ini sudah lebih dari 5 agama yang telah diakui oleh pemerintah untuk melakukan peribadatan agama di Indoensia.

Keberagaman umat beragama yang terdapat dalam pola aktivitas bangsa ini sangat diharapkan akan memunculkan suatu nilai persaudaraan yang tinggi, meskipun pada dasarnya perbedaan merupakan awalnya munculnya suatu konflik atau masalah. Akan tetapi pendiri bangsa ini telah menancapkan suatu tonggak kedamaian atas keberadaan umat beragama. Yaitu yang dicantumkan dari sumber hukum paling tinggi di negara ini yaitu PANCASILA. Diantaranya yaitu pada sila pertama. Dalam pendalaman atas sumber hukum ini mengemukakan bahwa keberagaman umat beragama dapat diakui akan kebersatuannya, dan setiap umat beragama mempunyai suatu kepercayaan terhadap keesaan Tuhan. Akan tetapi boleh dikatakan bahwa keberagaman umat beragama ini menjadikan kepercayaan bukan hanya pada satu keesaan Tuhan saja. Perlu dicantumkan dalam benak hati nurani dalam usaha peribadatan umat beragama adalah, bahwa setiap umat beragama harus menanamkan Keesaan Tuhan bukan untuk keras pikiran terhadap suatu KeTuhanan semata (Maksum,2008). Alur pikiran tersebut akan mampu mempengaruhi dasar pikir manusia beriman yang akan lebih menghargai keberadaan umat beragama lain.

Kadangkala keberadaan keberagaman umat beragama ini mampu mempengaruhi adanya suatu konflik antar masyarakat. Perang saudara tidak hanya sedikit terjadi di negara ini yang ditimbulkan karena perbedaan agama, seperti halnya munculnya kasus Poso, atau belakangan ini yang banyak terjadi sweeping, pengkafiran semena-mena, dll. Oleh karena itu suatu pemahaman titik dasar dari pemikiran bangsa Indonesia ini. Suatu konsep akan keberagaman agama di Indonesia ini yang dikemukakan oleh Prof. Dr, Maksum Machfoedz dapat membantu dalam mengarahkan untuk kembali pada prespektif pancasila. Konsep tersebut yaitu Tauhid multikultural : Landasan Persaudaraan Sejati antar Umat beriman.

Istilah gerakan sosial baru tersebut dikemukakan dengan arti untuk menempatkan urusan multikultural sebagai keyakinan bersama. Keberdaan berbagai macam konflik sosial yang muncul disebabkan adanya perbedaan suatu keyakinan antar umat beragama diharapkan akan mampu terminimalisir oleh adanya suatu keyakinan bersama. Karena pada dasarnya prinsip persatuan dalam kedamaian adalah bukan melihat perbedaan dalam dinamikanya akan tetapi melihat suatu kesamaan dalam berbagai macam perbedaan tersebut untuk digabungkan dalam suatu kehidupan sosial, itulah yang mendasari bangsa Indonesia ini dapat menyatu. Selain itu keberadaan konsep Tauhid Multikultural ini juga memuat suatu nilai-nilai Persaudaraan yang menjadi suatu kesamaan dalam dasar berfikir dan bertindak bukan hanya di Indonesia melainkan juga diseluruh dunia. Nilai-nilai tersebut yaitu Tawasuth – i’tidal-tawzun-tasamuh-tasyawur. Nilai-nilai ini dapat diartikan antara lain menengah, adil, seimbang, toleran, dialogis. Kelima nilai ini memang telah banyak dilakukan dalam kehidupan berbangsa di Indonesia. Akan tetapi perlu adanya kewaspadaan terhadap eraglobalisasi yang memberikan peluang akan akses informasi yang masuk dan mampu mengubah pola fikir yang sebetulnya menjadi dasar umat beragama sesuangguhnya. Orang bijak mengatakan bahwa “ janganlah kita memandang semua hal dari sudut pandang hitam dan putih, tetapi tentulah ada warna-warni antara”. Perkataan tersebut mendasari dasar pandangan akan suatu plurarisme atau keberadaan multikultural, akan tetapi haruslah kita kembali pada konsep dasar dari suatu filsafat dari pembangun kehidupan yang diantaranya keagamaan, yaitu filsafat atau philosopia atau philoshopy secara singkat dapat dimaknai suka terhadap perilaku yang dilandasi sikap bijak dan lestari. Perilaku bijak dan lestari seharusnya mampu menciptakan suasana harmonis meskipun berada dalam ruang yang berbeda.

SEKIAN